User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1250pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1250/PJ.51/2002

                            TENTANG

          PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Nopember 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN, 
PPn BM dan Pajak Impor Lainnya Pesawat Terbang Oleh Perusahaan Jasa Angkutan Udara Niaga Tidak 
Berjadwal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan jasa angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bergerak 
        dibidang charter penerbangan umum untuk komersial dalam negeri sesuai Surat Ijin Usaha 
        Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Nomor XXX tanggal 22 Mei 2001.
    b.  PT. XYZ bermaksud melakukan impor Pesawat terbang jenis Fokker F-27 MK 600 sebanyak 
        2 (dua) unit berikut suku cadang serta peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan.
    c.  Atas impor Pesawat terbang dan cadang serta peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan 
        tersebut Saudara memohon pembebasan pengenaan PPN, PPn BM dan pajak impor lainnya.

2.  Sesuai Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa atas impor pesawat udara dan 
    suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk 
    perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga 
    Nasional dibebaskan dari pengenaan PPN.

3.  Sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 Tentang Pemberian Dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa Orang atau Badan yang 
    melakukan impor pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat 
    keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan 
    Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Sesuai Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 Tentang Tatacara 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002 ditetapkan bahwa permohonan untuk 
    memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) harus diajukan kepada 
    Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dengan 
    melampirkan:
    a.  Dokumen impor berupa:
        -   Invoice,
        -   Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,
        -   Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat 
            dipersamakan;
        -   Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang diimpor;
        -   Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau 
            bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,
    b.  Dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan angkutan udara niaga nasional.

5.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang 
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 
    2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 bahwa atas impor dan penyerahan 
    pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif 50%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan 
    udara niaga.

6.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tentang 
    Penyelenggaraan Angkutan Udara, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum 
    dengan memungut pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal 
    dan angkutan udara niaga tidak berjadwal.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  PPN yang terutang atas impor 2 (dua) unit pesawat terbang jenis Fokker F-27 MK 600 berikut 
        suku cadang serta peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan yang dilakukan oleh PT. XYZ 
        dapat dibebaskan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN) sepanjang 
        impor tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. 
        Surat Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dengan melampirkan dokumen 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas.
    b.  Disamping itu, atas impor 2 (dua) unit pesawat terbang jenis Fokker F-27 MK 600 sebagaimana 
        dimaksud di atas dikecualikan dari pengenaan PPn BM sepanjang pesawat terbang tersebut 
        digunakan untuk kegiatan usaha angkutan udara niaga.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1250pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1