User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1250pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1250/PJ.51/1996

                            TENTANG

        RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN CARA SEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 13 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 
    Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 
    Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah 
    kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek 
    sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    Pengertian kendaraan angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kendaraan angkutan umum untuk persewaan dengan 
    memakai plat dasar nomor polisi dengan warna hitam, tetap terutang PPn BM, sehingga PPn BM yang 
    telah dibayar tidak dapat direstitusi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1250pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1