peraturan:sdp:1250pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1250/PJ.51/1996 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN CARA SEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 13 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kendaraan angkutan umum untuk persewaan dengan memakai plat dasar nomor polisi dengan warna hitam, tetap terutang PPn BM, sehingga PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1250pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1