peraturan:sdp:124pj.641984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 124/PJ.64/1984 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan teleks Saudara tanggal 19 Mei 1984 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. terhadap bunga pinjaman luar negeri harus dipotong pajak penghasilan berdasarkan pasal 26 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 sebesar 20%, kecuali jika terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara dimana badan pemberi pinjaman berkedudukan (negara X), maka berlaku tarip pemotongan menurut ketentuan Tax Treaty. 2. Tarip pemotongan menurut ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Negara X tersebut juga berlaku dalam hal pinjaman diberikan oleh suatu cabang (branch) dari perusahaan yang berkedudukan di Negara X tersebut yang beroperasi di negara ketiga (negara Y) meskipun antara Indonesia dengan negara ketiga (negara Y) tidak terdapat Tax Treaty. 3. Dalam hal pinjaman diberikan oleh suatu cabang (branch) dari perusahaan di negara Y yang beroperasi di negara ketiga (negara X) dimana antara Indonesia dengan negara ketiga tersebut (negara X) terdapat Tax Treaty, sedangkan dengan negara dimana badan itu berkedudukan (negara Y) Indonesia tidak mempunyai Tax Treaty, maka tarip pemotongan adalah menurut pasal 26 Undang- undang Pajak Penghasilan, yaitu 20%. Demikian penegasan ini disampaikan agar Saudara dapat memakluminya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/124pj.641984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1