User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:124pj.641984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 1984 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 124/PJ.64/1984

                            TENTANG

             PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan teleks Saudara tanggal 19 Mei 1984 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan 
ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.      terhadap bunga pinjaman luar negeri harus dipotong pajak penghasilan berdasarkan pasal 26 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 sebesar 20%, kecuali jika terdapat Tax Treaty antara Indonesia 
    dengan negara dimana badan pemberi pinjaman berkedudukan (negara X), maka berlaku tarip 
    pemotongan menurut ketentuan Tax Treaty.

2.      Tarip pemotongan menurut ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Negara X tersebut juga 
    berlaku dalam hal pinjaman diberikan oleh suatu cabang (branch) dari perusahaan yang berkedudukan 
    di Negara X tersebut yang beroperasi di negara ketiga (negara Y) meskipun antara Indonesia dengan 
    negara ketiga (negara Y) tidak terdapat Tax Treaty.

3.      Dalam hal pinjaman diberikan oleh suatu cabang (branch) dari perusahaan di negara Y yang 
    beroperasi di negara ketiga (negara X) dimana antara Indonesia dengan negara ketiga tersebut 
    (negara X) terdapat Tax Treaty, sedangkan dengan negara dimana badan itu berkedudukan (negara 
    Y) Indonesia tidak mempunyai Tax Treaty, maka tarip pemotongan adalah menurut pasal 26 Undang-
    undang Pajak Penghasilan, yaitu 20%.

Demikian penegasan ini disampaikan agar Saudara dapat memakluminya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/124pj.641984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1