peraturan:sdp:124pj.5322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 124/PJ.532/2003 TENTANG PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Berdasarkan isi Surat Saudara tersebut di atas beserta lampirannya diketahui bahwa IBRD menyerahkan grant/hibah kepada Deperindag untuk melaksanakan VoIP Pilot Program yang akan dilaksanakan oleh APWI. Dana hibah murni adalah sebesar US$ 449.250 dan dana pendamping sebesar US$ 149.750 (25% dari grant/hibah). Untuk pengadaan peralatan VoIP, Deperindag melakukan tender yang dimenangkan oleh PT XYZ. APWI berkewajiban untuk membayar dana pendamping tersebut kepada PT XYZ pada awal atau saat pekerjaan dimulai sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, beserta PPN sebesar 10%. Atas PPN yang harus dibayarkan, APWI meminta penghapusan. 2. Pasal 2.5.1. dan Lampiran D Contract For VoIP Pilot Program No. XXX tanggal 30 Oktober 2002 menyatakan bahwa rincian biaya jasa dan peralatan pengadaan VoIP dalam Kontrak Bantuan Teknis dan Pengadaan Peralatan (Tehnical Assistance and Training Program-TATP) adalah 1) Total nilai kontrak : US$ 658.900 2) Nilai Fisik : US$ 599.000 terdiri dari: a. Beban APWI/Pengusaha Wartel : US$ 149.750 b. Beban Hibah (IBRD Loan No. 4244 IND) : US$ 449.250 3) PPN 10% (Beban Hibah) : US$ 44.925 4) PPN 10% (Beban APWI) : US$ 14.975 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain mengatur: a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 5. Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman luar Negeri menyatakan bahwa dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri, maka: a. Atas penyerahan proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. b. Atas penyerahan proyek pemerintah (yang dananya berasal selain dari bantuan luar negeri) terutang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan proyek bantuan teknis dan pengadaan peralatan VoIP sebesar US$ 449.250, yang dananya berasal dari bantuan luar negeri/hibah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP/Subsidiary Loan Agreement (SLA)). b. Atas penyerahan proyek bantuan teknis dan pengadaan peralatan VoIP sebesar US$ 149.750,- yang dibiayai oleh APWI dan bukan berasal dari bantuan luar negeri/hibah terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian permohonan Saudara agar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan proyek bantuan teknis dan pengadaan peralatan VoIP sebesar US$ 149.750,- untuk dihapuskan, tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/124pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1