User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:124pj.5322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 124/PJ.532/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Berdasarkan isi Surat Saudara tersebut di atas beserta lampirannya diketahui bahwa IBRD 
    menyerahkan grant/hibah kepada Deperindag untuk melaksanakan VoIP Pilot Program yang akan 
    dilaksanakan oleh APWI. Dana hibah murni adalah sebesar US$ 449.250 dan dana pendamping 
    sebesar US$ 149.750 (25% dari grant/hibah). Untuk pengadaan peralatan VoIP, Deperindag 
    melakukan tender yang dimenangkan oleh PT XYZ. APWI berkewajiban untuk membayar dana 
    pendamping tersebut kepada PT XYZ pada awal atau saat pekerjaan dimulai sebagaimana dimaksud 
    dalam perjanjian, beserta PPN sebesar 10%. Atas PPN yang harus dibayarkan, APWI meminta 
    penghapusan.

2.  Pasal 2.5.1. dan Lampiran D Contract For VoIP Pilot Program No. XXX tanggal 30 Oktober 2002 
    menyatakan bahwa rincian biaya jasa dan peralatan pengadaan VoIP dalam Kontrak Bantuan Teknis 
    dan Pengadaan Peralatan (Tehnical Assistance and Training Program-TATP) adalah
    1)  Total nilai kontrak                 :   US$ 658.900
    2)  Nilai Fisik                     :   US$ 599.000
        terdiri dari:
        a.  Beban APWI/Pengusaha Wartel         :   US$ 149.750
        b.  Beban Hibah (IBRD Loan No. 4244 IND)        :   US$ 449.250
    3)  PPN 10% (Beban Hibah)                   :   US$   44.925
    4)  PPN 10% (Beban APWI)                    :   US$   14.975

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 
    menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa 
        Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari 
        luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh 
        Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian 
        dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas 
        bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar 
        negeri tersebut.

5.  Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang 
    Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman luar Negeri menyatakan bahwa dalam hal kontraktor 
    utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah atau dana 
    pinjaman luar negeri, maka:
    a.  Atas penyerahan proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    b.  Atas penyerahan proyek pemerintah (yang dananya berasal selain dari bantuan luar negeri) 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan proyek bantuan teknis dan pengadaan peralatan VoIP sebesar US$  
        449.250, yang dananya berasal dari bantuan luar negeri/hibah, PPN dan PPnBM yang terutang 
        tidak dipungut sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
        dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
        Penerusan Pinjaman (PPP/Subsidiary Loan Agreement (SLA)).
    b.  Atas penyerahan proyek bantuan teknis dan pengadaan peralatan VoIP sebesar US$ 
        149.750,- yang dibiayai oleh APWI dan bukan berasal dari bantuan luar negeri/hibah terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian permohonan Saudara agar Pajak Pertambahan 
        Nilai yang terutang atas penyerahan proyek bantuan teknis dan pengadaan peralatan VoIP 
        sebesar US$ 149.750,- untuk dihapuskan, tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/124pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1