User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:124pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 124/PJ.52/2005

                            TENTANG

                PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPn BM 
        ATAS AHLI STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 20 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT ABC mengelola 6.759 unit taksi yang pada waktu Impor-nya mendapat fasilitas 
        pembebasan/keringanan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Impor dalam 
        rangka PMDN, antara lain berdasarkan SP. Pabean No. XXX, No. XXX, No. XXX dan No. XXX.

    b.  2.113 unit diantaranya (daftar terlampir) sudah tidak layak dioperasikan karena rusak dan 
        tidak dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya. Oleh karena itu atas 2.113 unit taksi 
        tersebut akan diubah statusnya dari taksi menjadi kendaraan plat hitam. 

        Adapun perinciannya sebagai berikut :
                AAA             BBB            CCC              DDD
        _____________________________________________________________________________
        Th. 87         1 unit   Th. 88         1 unit   Th. 92        - unit    Th. 84    2 unit
        Th. 92       28 unit    Th. 92         - unit   Th. 93        1 unit    Th. 85    1 unit
        Th. 93     614 unit Th. 93       31 unit    Th. 94    140 unit
        Th. 94     661 unit Th. 94       51 unit    Th. 95    204 unit
        Th. 95     339 unit Th. 95         1 unit   Th. 96        1 unit
        Th. 96       20 unit    Th. 96         - unit   Th. 97        - unit
        Th. 97       17 unit    Th. 97         - unit   
        _____________________________________________________________________________
            1.680 unit           84 unit          346 unit       3 unit

    c.  Atas perubahan status taksi tersebut PT. ABC telah memperoleh rekomendasi dari BKPM 
        melalui surat nomor XXX, tanggal 4 Januari 2002 yang merekomendasikan agar PPN PT ABC 
        disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku karena sebagian Masterlist mencantumkan PPN/
        PPnBM akan diselesaikan kemudian.

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas alih 
        status kendaraan taksi menjadi kendaraan plat hitam dibebaskan dari PPN dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor Kendaraan 
        Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi 
        Taksi, mengatur bahwa, Pengimporan Kendaraan Bermotor jenis sedan dalam keadaan 
        Completely Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importer untuk kepentingan usaha 
        pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat 
        persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang 
        Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :
        a.  dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk;
        b.  PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
        c.  Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk 
            dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor 
            Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh 
            Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI 
            Nomor 28 TAHUN 1987, mengatur bahwa,
            "Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 
            sehingga berbunyi sebagai berikut:
            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor 
            jenis sedan merk EEE, AAA, BBB dan FFF".
        d.  Pasal I Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk 
            dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor 
            Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh 
            Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
            Presiden RI Nomor 57 Tahun 1997, mengatur bahwa,
            "Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 
            sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 
            sehingga berbunyi sebagai berikut :
            1)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan 
                bermotor jenis sedan merk EEE, AAA, BBB, FFF dan GGG.
            2)  Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan 
                sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri 
                Perindustrian."
        e.  Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 Oktober 1995 tentang 
            Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor 
            Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain mengatur 
            bahwa :
            Pasal 1 :   Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan 
                    untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai 
                    berikut :
                    a.  Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
                    b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang Ditanggung 
                        Pemerintah.
            Pasal 4 :   (1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian 
                        yang mendapatkan perlakuan Pabean dan Perpajakan 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan 
                        dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun 
                        terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.
                    (2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan 
                        bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum 
                        jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat 
                        (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan 
                        dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM 
                        terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau 
                        penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang 
                        berlaku;
            Pasal 6 :   Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden
                    Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir 
                    dengan Keputusan Presiden Nomor 65 TAHUN 1994 dinyatakan tidak 
                    berlaku.
        f.  Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998, tanggal 9 Maret 1998, tentang 
            Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan 
            Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan 
            Bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain 
            mengatur bahwa :
            Pasal 1 :   Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang 
                    Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan 
                    Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis sedan untuk dipergunakan
                    dalam usaha Pertaksian.
            Pasal 2 :   Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
                    a.  Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPnBM yang 
                        Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden 
                        Nomor 74 TAHUN 1995, masih berlaku sepanjang kendaraan 
                        bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam 
                        usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun sejak 
                        tanggal dikeluarkannya STNK;
                    b.  Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor 
                        jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 
                        lima tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan 
                        pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan 
                        tidak berlaku dan Bea Masuk serta PPN dan PPnBM yang 
                        terutang wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan 
                        perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas alih status 
    kendaraan taksi sebanyak 2.113 unit yang terdiri dari merk AAA sebanyak 1.680 unit, BBB sebanyak 
    84 unit, CCC sebanyak 346 unit dan DDD sebanyak 3 unit menjadi kendaraan plat hitam yang 
    sepanjang pada waktu impor-nya mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tidak terutang PPN 
    dan PPn BM karena telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/124pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1