peraturan:sdp:124pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 124/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPn BM ATAS AHLI STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 20 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT ABC mengelola 6.759 unit taksi yang pada waktu Impor-nya mendapat fasilitas pembebasan/keringanan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Impor dalam rangka PMDN, antara lain berdasarkan SP. Pabean No. XXX, No. XXX, No. XXX dan No. XXX. b. 2.113 unit diantaranya (daftar terlampir) sudah tidak layak dioperasikan karena rusak dan tidak dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya. Oleh karena itu atas 2.113 unit taksi tersebut akan diubah statusnya dari taksi menjadi kendaraan plat hitam. Adapun perinciannya sebagai berikut : AAA BBB CCC DDD _____________________________________________________________________________ Th. 87 1 unit Th. 88 1 unit Th. 92 - unit Th. 84 2 unit Th. 92 28 unit Th. 92 - unit Th. 93 1 unit Th. 85 1 unit Th. 93 614 unit Th. 93 31 unit Th. 94 140 unit Th. 94 661 unit Th. 94 51 unit Th. 95 204 unit Th. 95 339 unit Th. 95 1 unit Th. 96 1 unit Th. 96 20 unit Th. 96 - unit Th. 97 - unit Th. 97 17 unit Th. 97 - unit _____________________________________________________________________________ 1.680 unit 84 unit 346 unit 3 unit c. Atas perubahan status taksi tersebut PT. ABC telah memperoleh rekomendasi dari BKPM melalui surat nomor XXX, tanggal 4 Januari 2002 yang merekomendasikan agar PPN PT ABC disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku karena sebagian Masterlist mencantumkan PPN/ PPnBM akan diselesaikan kemudian. d. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas alih status kendaraan taksi menjadi kendaraan plat hitam dibebaskan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi, mengatur bahwa, Pengimporan Kendaraan Bermotor jenis sedan dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importer untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut : a. dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk; b. PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. c. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 28 TAHUN 1987, mengatur bahwa, "Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk EEE, AAA, BBB dan FFF". d. Pasal I Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1997, mengatur bahwa, "Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut : 1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk EEE, AAA, BBB, FFF dan GGG. 2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian." e. Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 Oktober 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut : a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang Ditanggung Pemerintah. Pasal 4 : (1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan perlakuan Pabean dan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK. (2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; Pasal 6 : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 TAHUN 1994 dinyatakan tidak berlaku. f. Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998, tanggal 9 Maret 1998, tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian. Pasal 2 : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini : a. Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya STNK; b. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta PPN dan PPnBM yang terutang wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas alih status kendaraan taksi sebanyak 2.113 unit yang terdiri dari merk AAA sebanyak 1.680 unit, BBB sebanyak 84 unit, CCC sebanyak 346 unit dan DDD sebanyak 3 unit menjadi kendaraan plat hitam yang sepanjang pada waktu impor-nya mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tidak terutang PPN dan PPn BM karena telah melewati jangka waktu 5 tahun. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/124pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1