User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:124pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    4 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 124/PJ.52/2004

                            TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN, PPNBM, PPh PASAL 22 DAN PPh PASAL 23/26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... bulan Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
   a.  Dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Kegiatan Sekretariat Negara Tahun 2003, Sekretariat 
        Negara telah mengadakan perjanjian dengan ESEA PTE. LTD untuk pemeliharaan dan 
        perbaikan 2 (dua) unit Pesawat Helikopter Kepresidenan Super Puma S-332 L2 VVIP dengan 
        nomor perjanjian : .............................. tanggal 6 Juni 2003 dengan ESEA PTE. LTD.

   b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea 
        Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 atas impor barang-barang yang 
        tercantum dalam Perjanjian dimaksud.

   c.  Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
      -   Fotocopy Lampiran Perjanjian Pemeliharaan, Perbaikan, dan Pelatihan Pesawat 
            Helikopter AS-332 L2 VVIP Nomor ................................. tanggal 6 Juni 2003;
      -   Fotocopy Surat Asisten Logistik Kepala Staf Umum TNI Nomor ................................. 
            tanggal 16 Oktober 2003;
      -   Fotocopy Surat Pernyataan Asisten Logistik Kepala Staf Umum TNI 
            Nomor ................................. tanggal 29 Oktober 2003.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :    
   a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Senjata, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan 
        Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan 
        Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
      Pasal 1 butir 2 :   Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk 
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, 
                    perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2     :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    1 diberikan pembebasan Bea Masuk.

   b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
      Pasal 2 ayat (1)    :   Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku.

        Pasal 2 ayat (2)    :   Menyimpang dari ktentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

        Pasal 2 ayat (3)    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
                -   huruf k :   perlengkapan militer termasuk suku cadang 
                                yang diperuntukkan bagi keperluan 
                                pertahanan dan keamanan negara. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami 
    tegaskan bahwa atas impor barang-barang untuk pemeliharaan dan perbaikan 2 (dua) unit Pesawat 
    Helikopter Kepresidenan Super Puma AS-332 L2 VVIP tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, 
    sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167
peraturan/sdp/124pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1