peraturan:sdp:124pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 124/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA, PASSIVA DAN USAHA DISTRIBUTOR MINUMAN MILIK PT BUANA GRAHAKREASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa : a. PT XYZ bergerak di bidang usaha distribusi minuman. Dengan pertimbangan ekonomis PT XYZ mengalihkan seluruh aktiva, passiva dan usahanya kepada PT ABC. Selanjutnya, setelah pengalihan tersebut PT XYZ tidak aktif lagi. b. Sehubungan dengan pengalihan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah pengalihan seluruh aktiva, passiva dan usaha dari PT XYZ kepada PT ABC, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga atas pengalihannya tidak terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. 3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa : 3.1. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan BKP tersebut tidak harus dibayar kembali. 3.2. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Apabila pengalihan aktiva perusahaan PT XYZ bersifat menyeluruh (aktiva, pasiva dan usaha) yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, maka pengalihan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. b. Ketentuan tersebut pada butir 4.a. di atas, hanya dapat berlaku sepanjang : 1) Seluruh aktiva, passiva dan usaha yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. 2) Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. 3) Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/124pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1