User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:124pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 124/PJ.32/1997

                            TENTANG

               PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA, PASSIVA 
         DAN USAHA DISTRIBUTOR MINUMAN MILIK PT BUANA GRAHAKREASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ bergerak di bidang usaha distribusi minuman. Dengan pertimbangan ekonomis PT XYZ 
        mengalihkan seluruh aktiva, passiva dan usahanya kepada PT ABC. Selanjutnya, setelah 
        pengalihan tersebut PT XYZ tidak aktif lagi.

    b.  Sehubungan dengan pengalihan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah pengalihan 
        seluruh aktiva, passiva dan usaha dari PT XYZ kepada PT ABC, tidak termasuk dalam 
        pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga atas pengalihannya tidak terutang 
        PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena 
    Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh 
    aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tidak termasuk dalam 
    pengertian penyerahan BKP.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa :
    3.1.    Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena
        Pajak (PKP) yang mengalihkan BKP tersebut tidak harus dibayar kembali.
    3.2.    Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP 
        tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau 
        setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Apabila pengalihan aktiva perusahaan PT XYZ bersifat menyeluruh (aktiva, pasiva dan usaha) 
        yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, maka pengalihan tersebut tidak 
        termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga tidak terutang PPN dan tidak perlu 
        dibuatkan Faktur Pajak.

    b.  Ketentuan tersebut pada butir 4.a. di atas, hanya dapat berlaku sepanjang :
        1)  Seluruh aktiva, passiva dan usaha yang dialihkan secara nyata dan sah adalah 
            benar-benar milik PT XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan 
            Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP 
            tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, 
            barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing 
            barang pada saat pengalihan.
        2)  Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan 
            sebagai PKP.
        3)  Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat 
            PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/124pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1