peraturan:sdp:124pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 124/PJ.313/1995 TENTANG PEMOTONGAN PPh SEBESAR 15% ATAS UANG THT OLEH PT. TASPEN (PERSERO) CABANG UJUNG PANDANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai surat Saudara, atas Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan oleh PT. XYZ berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1981 dikenakan PPh 15% dari jumlah bruto. 2. Sesuai dengan Bab I Butir 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan oleh PT. XYZ berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1981 pada hakekatnya suatu program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. 3. Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi-guna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. 4. Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi-guna, dan asuransi bea siswa bukan merupakan objek PPh. 5. Berdasarkan uraian di atas maka perlakuan perpajakan terhadap iuran THT XYZ oleh pejabat negara dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan sama dengan pembayaran premi asuransi dwiguna sedangkan pembayaran THT XYZ oleh PT. XYZ kepada para pensiunan atau yang berhak menerima THT XYZ oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi diberlakukan sama dengan pembayaran santunan asuransi dwiguna oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4. Dengan demikian atas pembayaran THT XYZ tidak boleh dikurangkan dari penghasilan (gaji) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang pajaknya ditanggung Pemerintah. Di lain pihak pada waktu THT XYZ dibayarkan oleh PT. XYZ kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas THT XYZ tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, sehingga apabila kepada penerima THT Taspen telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% PT. XYZ wajib mengembalikannya kepada yang berhak. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/124pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1