User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:124pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 124/PJ.313/1995

                            TENTANG

  PEMOTONGAN PPh SEBESAR 15% ATAS UANG THT OLEH PT. TASPEN (PERSERO) CABANG UJUNG PANDANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai surat Saudara, atas Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan oleh PT. XYZ berdasarkan 
    PP Nomor 26 Tahun 1981 dikenakan PPh 15% dari jumlah bruto.

2.  Sesuai dengan Bab I Butir 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Tabungan Hari Tua (THT) 
    yang diselenggarakan oleh PT. XYZ berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1981 pada hakekatnya suatu 
    program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

3.  Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pembayaran premi asuransi kesehatan, 
    asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi-guna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh 
    Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai 
    penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk 
    menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha 
    Tetap.

4.  Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pembayaran dari perusahaan asuransi kepada 
    orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi 
    dwi-guna, dan asuransi bea siswa bukan merupakan objek PPh.

5.  Berdasarkan uraian di atas maka perlakuan perpajakan terhadap iuran THT XYZ oleh pejabat negara 
    dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan sama dengan pembayaran premi asuransi dwiguna 
    sedangkan pembayaran THT XYZ oleh PT. XYZ kepada para pensiunan atau yang berhak menerima 
    THT XYZ oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi diberlakukan sama dengan pembayaran 
    santunan asuransi dwiguna oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi sebagaimana dimaksud 
    pada butir 3 dan butir 4.

    Dengan demikian atas pembayaran THT XYZ tidak boleh dikurangkan dari penghasilan (gaji) dalam 
    menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang pajaknya ditanggung Pemerintah. Di lain pihak pada waktu 
    THT XYZ dibayarkan oleh PT. XYZ kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas 
    THT XYZ tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.

6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, 
    sehingga apabila kepada penerima THT Taspen telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% 
    PT. XYZ wajib mengembalikannya kepada yang berhak.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/124pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1