User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1249pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1249/PJ.51/2002

                            TENTANG

       PPN ATAS MESIN YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN INDUSTRI PULAU BATAM KE DPIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 2002 hal Pembebasan Pajak an. PT ABC 
(Persero) Unit Bisnis Sumbar Riau Wilayah Usaha Riau yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan surat dari 
PT ABC (Persero) Wilayah Riau Nomor XXX tanggal 6 September 2002 hal Pembebasan PPN dan PPh Import 
Atas mesin yang Direlokasi dari PLN Batam ke PLN Tanjung Pinang kepada Pemerintah Provinsi Riau yang 
tembusannya disampaikan kepada kami, berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan surat PT ABC (Persero) unit Bisnis Sumbar Riau Wilayah Usaha Riau, 
        Gubernur Riau meminta keringanan berupa penghapusan pajak dari nilai perolehan 5 (lima) 
        unit mesin Deutz BA 12 M-528 kapasitas 5X1.48KW.
    b.  Mesin-mesin dimaksud dalam status pinjam pakai dari PLTD Batu ampar PT ABC Batam dalam 
        rangka mengatasi kekurangan daya pembangkit listrik di wilayah Riau.
    c.  Pajak yang dimintakan keringanannya, antara lain, adalah PPN impor sebesar 10%.

2.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak 
    atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Daerah Industri (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan 
    Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Daerah Industri sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 5 ayat (1)
        Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam 
        daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor
    b.  Pasal 5 ayat (2)
        Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai atas impor

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas pengeluaran mesin-
    mesin dari PLTD Batam dalam Kawasan Industri Pulau Batam ke PLN Unit Bisnis Sumbar Riau Wilayah 
    Usaha Riau dikenakan PPN impor.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1249pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1