peraturan:sdp:1249pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1249/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS MESIN YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN INDUSTRI PULAU BATAM KE DPIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 2002 hal Pembebasan Pajak an. PT ABC (Persero) Unit Bisnis Sumbar Riau Wilayah Usaha Riau yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan surat dari PT ABC (Persero) Wilayah Riau Nomor XXX tanggal 6 September 2002 hal Pembebasan PPN dan PPh Import Atas mesin yang Direlokasi dari PLN Batam ke PLN Tanjung Pinang kepada Pemerintah Provinsi Riau yang tembusannya disampaikan kepada kami, berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut disampaikan bahwa: a. Sehubungan dengan surat PT ABC (Persero) unit Bisnis Sumbar Riau Wilayah Usaha Riau, Gubernur Riau meminta keringanan berupa penghapusan pajak dari nilai perolehan 5 (lima) unit mesin Deutz BA 12 M-528 kapasitas 5X1.48KW. b. Mesin-mesin dimaksud dalam status pinjam pakai dari PLTD Batu ampar PT ABC Batam dalam rangka mengatasi kekurangan daya pembangkit listrik di wilayah Riau. c. Pajak yang dimintakan keringanannya, antara lain, adalah PPN impor sebesar 10%. 2. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Daerah Industri (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Daerah Industri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, mengatur antara lain: a. Pasal 5 ayat (1) Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor b. Pasal 5 ayat (2) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas pengeluaran mesin- mesin dari PLTD Batam dalam Kawasan Industri Pulau Batam ke PLN Unit Bisnis Sumbar Riau Wilayah Usaha Riau dikenakan PPN impor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1249pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1