User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1245pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1245/PJ.51/2001 

                            TENTANG

          PPN ATAS PAKAN TERNAK DAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PAKAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 April 2001 hal Penjelasan mengenai PPN sehubungan 
dengan Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001, tanggal 22 Maret 2001 dan Nomor XXX tanggal 21 Agustus 
2001 hal Penjelasan PPN Pakan Ternak dan Bahan Baku Pembuatan Pakan Ternak, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Saudara 
    meminta penjelasan apakah produksi Saudara berupa L-Lysine dan L-Threonine (Asam Amino) 
    sebagai aditive atau bahan tambahan pakan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana 
    dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 11 April 2001 
    tentang Nomor Pendaftaran Tetap Obat Hewan, bahwa L-Threonine dan L-Lysine termasuk di dalam 
    daftar nama obat yang digunakan untuk hewan.

3.  Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina 
    Kesehatan Hewan, bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program 
    pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan 
    penyakit hewan.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, 
    diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan 
    ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa L-Lysine dan L-Threonine 
    (Asam Amino) termasuk jenis obat yang digunakan untuk hewan dan tidak termasuk dalam pengertian 
    bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, maka atas impor dan penyerahannya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1245pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1