peraturan:sdp:1245pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1245/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS PAKAN TERNAK DAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PAKAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 April 2001 hal Penjelasan mengenai PPN sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001, tanggal 22 Maret 2001 dan Nomor XXX tanggal 21 Agustus 2001 hal Penjelasan PPN Pakan Ternak dan Bahan Baku Pembuatan Pakan Ternak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Saudara meminta penjelasan apakah produksi Saudara berupa L-Lysine dan L-Threonine (Asam Amino) sebagai aditive atau bahan tambahan pakan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 11 April 2001 tentang Nomor Pendaftaran Tetap Obat Hewan, bahwa L-Threonine dan L-Lysine termasuk di dalam daftar nama obat yang digunakan untuk hewan. 3. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina Kesehatan Hewan, bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa L-Lysine dan L-Threonine (Asam Amino) termasuk jenis obat yang digunakan untuk hewan dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, maka atas impor dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1245pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1