User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1243pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1243/PJ.22/1986

                            TENTANG

    PEMBUKUAN KERUGIAN SELISIH NILAI TUKAR KARENA KEBIJAKSANAAN 12 SEPTEMBER 1986

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1986 No. XXX Perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 2 huruf b surat edaran no. SE-43/PJ.21/1986 Tanggal 6 Oktober 1986, selisih nilai 
    tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tanggal 12 September 1986, 
    dibukukan sebagai penghasilan atau kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang-
    piutang tersebut. Dengan demikian pengakuan besarnya penghasilan atau kerugian karena selisih 
    nilai tukar tidak digantungkan pada saat hutang-piutang tersebut jatuh tempo, akan tetapi pada saat 
    dilakukannya pembayaran kembali hutang-piutang tersebut.

2.  Nilai tukar yang dipakai pada pembuatan Neraca pada akhir tahun pajak sebagaimana dimaksud pada 
    butir 5.2 surat edaran tersebut di atas, adalah kurs tengah yang diumumkan oleh Bank Indonesia.

Demikianlah penegasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1243pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1