User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1242pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1242/PJ.532/2000

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN PAJAK LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ketua Umum Koni Pusat Nomor : XXX tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Nasional XV/2000 
    pada bulan Juni 2000 di Surabaya, Pemerintah Dati Kalimantan Timur telah membeli peralatan 
    olahraga layar dari Singapore sebanyak 1 (satu) set. Mengingat barang tersebut sangat diperlukan 
    dan tidak untuk diperjualbelikan, maka dimohon pembebasan Bea Masuk dan pajak lainnya atas 
    impor peralatan olahraga tersebut.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1 Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain sebagai berikut :
        a.  Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas 
            impor Barang Kena Pajak.
        b.  Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa disamping pengenaan PPN, dikenakan 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap impor Barang Kena Pajak 
            Yang Tergolong Mewah.
    2.2 Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis barang yang 
        tidak dikenakan PPN, dan peralatan olahraga layar tidak termasuk jenis barang yang 
        dikecualikan dari pengenaan PPN.
    2.3 Berdasarkan Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 
        8 April 1999 dinyatakan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor 
        Barang Kena Pajak oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan   untuk 
        kepentingan umum.
    2.4 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 
        diatur hal-hal sebagai berikut :
        a.  Butir 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor 
            Barang Kena Pajak antara lain impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
            Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan 
            surat rekomendasi dari Departemen terkait.
        b.  Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas 
            impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian 
            ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang 
            seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1 Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain disebutkan bahwa dikecualikan dari 
        pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan 
        dari Bea Masuk.
    3.2 Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga 
        Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk 
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
        bersumber dari APBN atau APBD.
    3.3 Dalam butir 3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk 
        lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat :
        a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
        b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
        d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.4 Dalam butir 4 Surat Edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga 
        memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan 
        demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan 
        merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    4.1 Atas impor Barang Kena Pajak yaitu impor peralatan olahraga layar oleh Pemerintah Daerah 
        Kalimantan Timur untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional XV/2000 sepanjang tidak 
        diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka atas impor tersebut PPN dan PPnBM 
        yang terutang tidak dipungut yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai di tempat memasukkan barang.
    4.2 Atas impor 1 (satu) set peralatan olahraga layar dari Singapore yang dilakukan oleh 
        Pemerintah Daerah Kalimantan Timur yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak 
        untuk diperjualbelikan atau dialihkan tidak termasuk impor barang yang dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 1. Namun oleh karena 
        Pemerintah Daerah Kalimantan Timur merupakan lembaga struktural resmi Pemerintah 
        sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas impor tersebut tidak 
        dipungut PPh Pasal 22. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir 
        lain dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur sebagai indentor, importir yang 
        bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang 
        diterima.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/1242pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1