peraturan:sdp:123pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 123/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN DISPENSASI PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT UNTUK PENEGASAN ATAS SURAT NOMOR S-1297/PJ.532/2000 TANGGAL 14 AGUSTUS 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. PT. ABC menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1297/PJ.532/2000 tanggal 14 Agustus 2000 yang menegaskan bahwa penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tidak dipungut PPN dan PPn BM. b. Kantor Pelayanan Pajak Bekasi menyatakan bahwa hasil subkontrak PT. XYZ yang diberikan kepada PT. ABC merupakan Jasa Kena Pajak. c. Di dalam surat sebelumnya dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah salah satu anak perusahaan PT. ABC di mana PT. XYZ tidak melaksanakan transaksi pembelian maupun penjualan lokal, usaha yang dijalankan adalah pekerjaan subkontrak (CMP) dari PT. ABC dan tidak menerima pekerjaan dari perusahaan lain. d. PT. XYZ tidak mempunyai Pajak Keluaran karena tidak melakukan penjualan lokal, juga tidak mempunyai Pajak Masukan karena tidak melaksanakan pembelian lokal, sehingga PT. XYZ tidak bisa meminta restitusi pajak. e. PT. ABC memohon agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Dispensasi bahwa jasa subkontrak yang diterima oleh PT. XYZ dari PT. ABC tidak merupakan objek pajak (tidak dipungut PPN dan PPn BM). 2. Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut, sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. 3. Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993, antara lain mengatur: a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat atau EPTE kepada PKP subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya untuk di olah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan kembali hasil pekerjaan oleh PKP subkontraktor dari daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 4. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 37/KMK.04/2002, menyatakan bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut: a. Huruf f yaitu atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPn BM; b. Huruf g yaitu atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan BKP dari PT. ABC ke PT. XYZ dalam rangka subkontrak dan atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PT. XYZ di DPIL kepada PT. ABC sebagai PDKB, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Namun, atas penyerahan Jasa Subkontrak oleh PT. XYZ di DPIL kepada PT. ABC sebagai PDKB tidak diberikan fasilitas tersebut, sehingga atas penyerahan Jasa Subkontrak yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap terutang PPN. c. Yang dimaksud oleh Kantor Pelayanan Pajak Bekasi dengan hasil subkontrak adalah Jasa Subkontrak. Sehingga penegasan Kantor Pelayanan Pajak Bekasi bahwa Jasa Subkontrak dari PT. XYZ kepada PT. ABC tersebut harus dipungut PPN sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan. d. Dengan demikian, permohonan Saudara agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Dispensasi bahwa Jasa Subkontrak yang diterima oleh PT. ABC dari PT. XYZ tidak merupakan objek pajak, tidak dapat kami kabulkan karena tidak sesuai ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/123pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1