User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:123pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 123/PJ.52/2005

                            TENTANG

        PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU PAKAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan pelaksanaan audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap PT XYZ, 
        terdapat temuan importasi bahan baku yang menurut Saudara tidak termasuk dalam Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya belum 
        dipungut pada waktu impor, yaitu importasi bahan baku yang bersifat feed additive dan feed 
        supplement.
    b.  PT XYZ merasa keberatan dengan temuan tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
        b.1.    bahan baku berupa feed additive dan feed supplement termasuk dalam kategori 
            bahan baku pakan ternak sehingga atas importasinya tidak dikenakan PPN 
            sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 TAHUN 2001;
        b.2.    Badan Peradilan Pajak pada tahun 2003 pernah mengabulkan permohonan Banding 
            PT XYZ yang membebaskan kewajiban PPN atas importasi beberapa bahan baku 
            impor yang termasuk dalam kategori feed additive dan feed supplement melalui 
            putusan nomor :
            -   XXX tanggal 9 Mei 2003;
            -   XXX tanggal 13 Juni 2003;
            -   XXX tanggal 13 Juni 2003;
            -   XXX tanggal 13 Juni 2003;
            -   XXX tanggal 13 Juni 2003;
            -   XXX tanggal 13 Agustus 2003;
            -   XXX tanggal 13 Agustus 2003.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah bahan baku 
        pakan ternak yang termasuk dalam kategori feed additive dan feed supplement dikenakan 
        PPN.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai     
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, 
    antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf b; Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : 
        makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, 
        unggas dan ikan;
    b.  Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan ternak, 
        unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai;
    c.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan 
        ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan 
        ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut 
    dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, antara lain 
    mengatur bahwa :
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi 
        peternakan;
    b.  Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk:
        -   menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit 
            hewan;
        -   mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
        -   membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        -   menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        -   memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        -   memperbaiki reproduksi hewan;
    c.  Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologic, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan 
        Feed Supplement).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dan dengan dasar pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat 
    Hewan belum diubah, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa feed additive dan feed 
    supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan 
    ternak, akan tetapi merupakan obat hewan. Oleh karena itu, feed additive dan feed supplement tidak 
    termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/123pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1