peraturan:sdp:123pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 123/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG OBJEK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................................. tanggal 17 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :  a. Apakah limbah bahan berbahaya dan beracun antara lain oli bekas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai?  b. Apakah sampah/limbah/bahan sisa pada suatu kegiatan dan atau proses produksi, yang belum/tidak mengalami proses produksi lebih lanjut, yang diserahkan oleh pengusaha pabrikan atau industri kepada pemulung menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai? 2. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis barang hasil pertambahan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :  a. minyak mentah (crude oil);  b. gas bumi;  c. panas bumi;  d. pasir dan kerikil;  e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan  f. biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa :  a. limbah bahan berbahaya dan beracun seperti oil bekas dan sampah/limbah pada suatu kegiatan/proses produksi tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;  b. atas penyerahan sampah/limbah pada suatu kegiatan dan atau proses produksi oleh Pabrikan selaku Pengusaha Kena Pajak kepada pemulung wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, PJ. Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/123pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1