peraturan:sdp:123pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 123/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS RUMAH SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa : a. PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estat. Dalam kegiatan usahanya, PT XYZ selain membangun rumah type besar, juga membangun rumah sederhana dengan menerapkan pola 1 : 3 : 6 sesuai dengan program Pemerintah. b. Dalam pelaksanaan penyerahan rumah sederhana masih terdapat perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak mengenai PPN atas penyerahan rumah sederhana tersebut. c. Berdasarkan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai peraturan-peraturan PPN yang masih berlaku untuk penyerahan rumah sederhana. 2. Sesuai dengan Pasal 2 butir 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 4 Januari 1995 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan rumah murah adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya. 4. Sesuai dengan Pasal 2 butir (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 jo butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987, dinyatakan bahwa Pengusaha yang menyerahkan BKP tertentu dan Kontraktor yang menyerahkan JKP kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan wajib membuat Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. 5. Sesuai dengan butir 2 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 kepada Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) tentang Dasar Pengenaan Pajak dan Penyerahan Rumah Murah, dinyatakan bahwa penyerahan rumah murah yang dilakukan oleh perusahaan pembangunan perumahan, yayasan, koperasi, dan sebagainya dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah dengan persyaratan sebagai berikut : a. Penjualan rumah harus dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apabila pembelian rumah dilakukan dengan tunai tetap dikenakan PPN. b. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah sesuai dengan standar rumah BTN type 70 ke bawah. 6. Disamping memenuhi persyaratan tersebut di atas, persyaratan lain yang juga harus dipenuhi yaitu batasan harga jual bangunan dan atau tanah berdasarkan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, sebagai berikut : - harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75 % dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan; - harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan per m 2 dan dibagi dengan luas kapling; - harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran. 7. Berdasarkan uraian di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas penyerahan rumah sederhana yang dilakukan oleh PT XYZ dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah dengan syarat : a. Penjualan rumah harus dilakukan dengan KPR. Apabila pembelian rumah dilakukan dengan tunai tetap dikenakan PPN. b. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah sesuai dengan standar rumah BTN type 70 kebawah adalah sebagai berikut : - harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75 % dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan; - harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan per m2 dan dibagi dengan luas kapling; - harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. c. Faktur Pajak harus dibuat dengan diberi cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah". Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/123pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1