peraturan:sdp:123pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 123/PJ.313/1995 TENTANG PENJELASAN ATAS PENGGUNAAN FORMULIR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 26 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bentuk formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang baru yang berlaku mulai tahun 1995 adalah : a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 = Bentuk KP.PPh 2.6/BP-95 b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 final = Bentuk KP.PPh 2.7/BP-95 (contoh terlampir). 2. Formulir sebagaimana disebut pada butir 1 di atas dapat diperoleh pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dan dapat Saudara cetak sendiri sesuai bentuk dan isi formulir tersebut. 3. Penggunaan continous form sebagai pengganti formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang sudah baku tersebut dapat Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Jumlah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan melebihi 100 lembar. b. Bentuk dan isi continous form sebagai pengganti formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus sesuai dengan bentuk dan isi formulir yang sudah dibakukan. c. Untuk dapat digunakan sebagai kredit pajak, tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan asli (bukan cap tanda tangan) oleh pemotong PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari Pemotong yang bersangkutan. d. Wajib Potong PPh Pasal 23, harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat pemotong pajak yang bersangkutan terdaftar. 5. Dengan telah tersedianya Formulir Pemotongan PPh Pasal 23/Formulir Pemotongan PPh Pasal 23 Final yang baru, maka formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 bentuk lama tidak boleh Saudara gunakan lagi. Dalam hal sudah terlanjur menggunakan formulir Bukti Pemotongan PPh bentuk yang lama (KP.PPh.3.30), maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut tetap syah dan dapat digunakan sebagai kredit Pajak PPh. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/123pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1