User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1238pj.2411984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1238/PJ.241/1984

                            TENTANG

                   PEMBEBASAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 11 September 1984 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Barat 1984/1985 telah 
    diadakan perjanjian kerja antara Proyek Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah 
    Sumatera Barat, dengan Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu 
    Pendidikan Padang, dengan suratnya tanggal 9 Juni 1984 Nomor : 028/PPBS/SB/1984.

2.  Untuk pelaksanaan penelitian tersebut, oleh Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP Padang 
    sebagai penanggung jawab penelitian, menunjuk beberapa orang anggota peneliti.

3.  Biaya untuk melaksanakan Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Barat 
    adalah Rp 40.000.000,- yang keseluruhannya dibayarkan untuk upah para peneliti dan biaya lapangan 
    termasuk pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya lain-lain.

4.  Oleh karena tugas pekerjaan team baru dalam taraf melaksanakan penelitian ilmiah di bidang bahasa, 
    maka pembayaran tersebut di atas tidak dapat dikategorikan sebagai pembayaran "Royalty" 
    sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang 
    Saudara maksudkan.

5.  Hak Cipta naskah yang disusun oleh para peneliti, tidak berada pada para peneliti, tetapi berada pada 
    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

6.  Terhadap pembayaran yang dilaksanakan oleh Pimpinan Proyek Penelitian Bahasa dan Sastra 
    Indonesia dan Daerah Sumatera Barat, karena dananya bersumber dari APBN/APBD, maka dipungut 
    PPh Pasal 22 Belanja Negara, tetapi dalam hal ini karena yang menerima pembayaran tersebut adalah 
    Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP Padang, sebagai lembaga Pemerintah dan bukan 
    Subyek Pajak, maka dapat disetujui kepada Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP Padang 
    dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Belanja Negara, dengan menerbitkan SKB PPh Pasal 22 
    Belanja Negara.

7.  Atas pembayaran yang dilaksanakan oleh Bendaharawan Fakultas tersebut untuk honorarium para 
    peneliti wajib dipotong PPh Pasal 21 yang cara pemotongannya telah diperjelas dalam surat tanggapan 
    Direktur Jenderal Pajak atas Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 9 Maret 1984 No. 
    SE-33/A/72/1984 (Seri PPh Pasal 21-11).

    Untuk pembayaran lain-lainnya dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara, sepanjang tidak termasuk yang 
    dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana termaksud dalam Lampiran I Keputusan 
    Menteri Keuangan R.I. Nomor : 965/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1238pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1