peraturan:sdp:1238pj.2411984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1238/PJ.241/1984 TENTANG PEMBEBASAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 11 September 1984 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Barat 1984/1985 telah diadakan perjanjian kerja antara Proyek Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Barat, dengan Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang, dengan suratnya tanggal 9 Juni 1984 Nomor : 028/PPBS/SB/1984. 2. Untuk pelaksanaan penelitian tersebut, oleh Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP Padang sebagai penanggung jawab penelitian, menunjuk beberapa orang anggota peneliti. 3. Biaya untuk melaksanakan Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Barat adalah Rp 40.000.000,- yang keseluruhannya dibayarkan untuk upah para peneliti dan biaya lapangan termasuk pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya lain-lain. 4. Oleh karena tugas pekerjaan team baru dalam taraf melaksanakan penelitian ilmiah di bidang bahasa, maka pembayaran tersebut di atas tidak dapat dikategorikan sebagai pembayaran "Royalty" sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang Saudara maksudkan. 5. Hak Cipta naskah yang disusun oleh para peneliti, tidak berada pada para peneliti, tetapi berada pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 6. Terhadap pembayaran yang dilaksanakan oleh Pimpinan Proyek Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Barat, karena dananya bersumber dari APBN/APBD, maka dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara, tetapi dalam hal ini karena yang menerima pembayaran tersebut adalah Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP Padang, sebagai lembaga Pemerintah dan bukan Subyek Pajak, maka dapat disetujui kepada Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni IKIP Padang dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Belanja Negara, dengan menerbitkan SKB PPh Pasal 22 Belanja Negara. 7. Atas pembayaran yang dilaksanakan oleh Bendaharawan Fakultas tersebut untuk honorarium para peneliti wajib dipotong PPh Pasal 21 yang cara pemotongannya telah diperjelas dalam surat tanggapan Direktur Jenderal Pajak atas Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 9 Maret 1984 No. SE-33/A/72/1984 (Seri PPh Pasal 21-11). Untuk pembayaran lain-lainnya dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara, sepanjang tidak termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana termaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 965/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1238pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1