User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1237pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1237/PJ.52/1998

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 1998 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Pemerintah Australia melalui AUSAID memberikan bantuan peralatan Rehabilitasi Pengolah 
        Limbah Rumah Sakit untuk RSUD Dr. SOETOMO Surabaya. Menurut Saudara peralatan 
        tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak awal bulan Maret 1998.
    1.2.    Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara memohon untuk diberikan pembebasan pajak atas 
        pemasukan peralatan tersebut.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permasalahan 
    Saudara adalah :
    2.1.    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf Barang Kena Pajak Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa 
        memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau 
        tidak.
    2.2.    Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 
        tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, atas 
        Impor Barang Kena Pajak tersebut terutang PPN.

3.  Dengan demikian atas pemasukan atau impor barang berupa bantuan peralatan Rehabilitasi Pengolah 
    Limbah Rumah Sakit untuk RSUD Dr. SOETOMO Surabaya dari Pemerintah Australia tetap terutang 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1237pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1