peraturan:sdp:1237pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1237/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Pemerintah Australia melalui AUSAID memberikan bantuan peralatan Rehabilitasi Pengolah Limbah Rumah Sakit untuk RSUD Dr. SOETOMO Surabaya. Menurut Saudara peralatan tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak awal bulan Maret 1998. 1.2. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara memohon untuk diberikan pembebasan pajak atas pemasukan peralatan tersebut. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permasalahan Saudara adalah : 2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf Barang Kena Pajak Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2.2. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, atas Impor Barang Kena Pajak tersebut terutang PPN. 3. Dengan demikian atas pemasukan atau impor barang berupa bantuan peralatan Rehabilitasi Pengolah Limbah Rumah Sakit untuk RSUD Dr. SOETOMO Surabaya dari Pemerintah Australia tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1237pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1