User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1237pj.2411984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1237/PJ.241/1984

                            TENTANG

                LAPORAN DAFTAR NAMA PEMBORONG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 8 Nopember 1984 nomor S-612/A.7/1984 tentang Laporan Daftar Nama 
Pemborong Pemerintah dalam wilayah pembayaran  masing-masing Kantor Perbendaharaan Negara, bersama 
ini kami beritahukan, bahwa Laporan Daftar Nama Pemborong Pemerintah yang dipungut PPh Pasal 22 
Bendaharawan (sebelum berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, disebut MPO) masih kami 
perlukan, karena daftar itu memuat data yang lebih lengkap dan terperinci mengenai Wajib Pajak.

Sebagaimana Saudara ketahui, jika tidak disertai daftar itu Kepala Inspeksi Pajak hanya menerima segi 
pembayaran yang hanya memuat nama, nomor pokok wajib pajak, jumlah uang, nomor Kas Register dan 
tanggal pembayaran dari pemungut/Pajak yang membayarkannya ke Kas Negara.

Atas bantuan dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/sdp/1237pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1