peraturan:sdp:1233pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1233/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG RE-IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 06 September 2001 dan Nomor : xxxxxxxx tanggal 06 September 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 1.1. Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang ke Barcelona-Spanyol, sejumlah 28 Cartons Tejidos Polyester Karamif Elite dan 45 Cartons 100% Polyester. Barang tersebut dikembalikan oleh pembeli (buyer) dan selanjutnya barang tersebut akan diekspor kembali secepatnya; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar barang ekspor yang dikembalikan tersebut dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permohonan/permasalahan Saudara adalah sebagai berikut : 2.1. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-undang PPN), disebutkan bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; 2.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; 2.3. Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang PPN disebutkan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak; 2.4. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : 3.1. Kegiatan PT. PMT memasukkan kembali Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli luar negeri adalah merupakan kegiatan impor. Dengan demikian atas impor BKP tersebut tetap terutang PPN dengan tarif 10%; 3.2. PPN impor tersebut pada butir 3.1. adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama; Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Bojanegara
peraturan/sdp/1233pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1