User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1233pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       10 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1233/PJ.52/2001

                             TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG RE-IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 06 September 2001 dan 
Nomor : xxxxxxxx tanggal  06 September 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        1.1.        Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang ke Barcelona-Spanyol, sejumlah 28 
        Cartons Tejidos Polyester Karamif Elite dan 45 Cartons 100% Polyester. Barang tersebut 
        dikembalikan oleh pembeli (buyer) dan selanjutnya barang tersebut akan diekspor kembali 
        secepatnya;     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar barang 
        ekspor yang dikembalikan tersebut dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.     

2.      Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permohonan/permasalahan 
    Saudara adalah sebagai berikut :     
        2.1.        Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-undang PPN), disebutkan bahwa impor adalah 
        setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;     
        2.2.        Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;     
        2.3.        Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang PPN disebutkan bahwa Pajak Masukan adalah PPN 
        yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang 
        Kena Pajak (BKP) dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pemanfaatan BKP 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean 
        dan atau impor Barang Kena Pajak;     
        2.4.        Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN diatur bahwa Pajak Masukan dalam 
        suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.     

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa :     
        3.1.        Kegiatan PT. PMT memasukkan kembali Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli 
        luar negeri adalah merupakan kegiatan impor. Dengan demikian atas impor BKP tersebut 
        tetap terutang PPN dengan tarif 10%;     
        3.2.        PPN impor tersebut pada butir 3.1. adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama;     

Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP 060044249

 
Tembusan:
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.      Direktur Peraturan Perpajakan
4.      Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Bojanegara 
peraturan/sdp/1233pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1