User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1230pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 November 2002       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1230/PJ.52/2002

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN UPR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Isi surat tersebut secara garis besar menyampaikan permohonan pembebasan PPN atas pengadaan 
    peralatan UPR berupa Vibration Roler, Baby Roller, dan Air Compressor dalam rangka pelaksanaan 
    kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2001 dengan nilai kontrak sebesar DM 2.028.540,80 ditambah 
    JPY 25.593.221,50. Sesuai dengan Loan Agreement JBIC IP-467, sebesar 93% dari nilai kontrak 
    dibiayai dari dana Loan JBIC sedangkan sebesar 7% dibiayai dari dana APBN. Sehubungan dengan hal 
    tersebut Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah 
    memohon pembebasan PPN untuk porsi pembayaran dari dana APBN.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 
    1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, 
    Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak 
    Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana 
    Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.04/2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Yang Terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, 
    pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh 
    Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya 
    dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek
    Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan surat saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas porsi pembayaran oleh Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari 
    APBN tetap terutang PPN.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1230pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1