peraturan:sdp:122pj.72005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 122/PJ.7/2005
TENTANG
REVISI FORMAT LAPORAN BULANAN PENYAMPAIAN
DAN PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh BADAN DAN OP 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya kekurangjelasan dalam hal pengisian Laporan Bulanan Penyampaian dan
Penanganan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran 3 Surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) selaku Ketua, Tim Optimalisasi
Penerimaan Pajak (TOPP) Tahun 2005 Nomor : S-34/PJ.7/2005 Tanggal 8 Pebruari 2005 Perihal Program
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tahun 2005, maka dalam rangka penyeragaman pengisian laporan tersebut
terlampir disampaikan perbaikan format Laporan Bulanan Penyampaian dan Penanganan SPT Tahunan PPh
Badan dan PPh Orang Pribadi tahun 2004 beserta, petunjuk pengisiannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur P4 selaku Ketua Tim TOPP
ttd
GUNADI
NIP 060044247
Tembusan :
1. Direktur Jendral Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jendral Pajak;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Dilingkungan Direktorat Jendral Pajak.
peraturan/sdp/122pj.72005.txt · Last modified: by 127.0.0.1