peraturan:sdp:122pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Persatuan ABC mendapat bantuan/hibah perlengkapan olahraga berupa Baju Judo bekas dari Jepang. Bantuan tersebut akan dikirim ke perkumpulan-perkumpulan olahraga judo di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPnBM dengan alasan baju judo bekas tersebut dipakai sebagai alat untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan-perkumpulan judo di Indonesia. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa: Pasal 2 Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; Pasal 3 : Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah: a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d. barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial; f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. g. Barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang kiriman hadiah berupa Baju Judo bekas dari Jepang untuk keperluan olahraga tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas sehingga atas impor Baju Judo bekas yang merupakan hibah dari pihak Jepang tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/122pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1