peraturan:sdp:122pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.5/1990 TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 19 Januari 1990 perihal seperti pada pokok surat dengan ini kami beritahukan bahwa setelah mempelajari brosur dan akte pendirian serta keterangan yang disampaikan staff EKONID kepada staff kami yang antara lain menyatakan bahwa : 1. Tujuan dari EKONID adalah untuk merangsang dan memajukan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Republik Federal Jerman. 2. Kegiatan usaha EKONID dilakukan hanya dalam rangka tujuan tersebut diatas dan semata-mata untuk kepentingan para anggotanya dan tidak untuk mencari laba. 3. Penghasilan yang diperoleh EKONID berasal dari sumbangan Pemerintah Republik Federal Jerman dan retribusi para anggota-anggotanya tanpa dikaitkan dengan pemberian jasa. maka Direktorat Jenderal Pajak menyetujui EKONID tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Dalam hal EKONID melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut diatas dan kegiatan tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, maka EKONID akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk Saudara Maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/122pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1