peraturan:sdp:122pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.51/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN/ATAU BARANG LAINNYA YANG BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN ANTAR CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Desember 2005 hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang modal dan/atau barang lainnya yang bukan untuk diperjualbelikan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan antar Cabang, dimana PT. ABC belum memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1A ayat (1) huruf f, bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. b. Pasal 16D, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Sesuai dengan SE-18/PJ.52/1996 tentang PPN atas Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, diatur antara lain: a. PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan cara mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran lainnya. b. Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan. c. Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu dicantumkan pada Formulir 1195A1 (Lampiran Pajak Keluaran) SPT PPN 1195. d. Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2. Sedang SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir 8 (kode I.2). e. Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN. f. Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a) Mengingat Pusat dan Cabang Saudara belum mendapatkan ijin pemusatan tempat pajak terutang, maka atas pengalihan/penyerahan barang modal dan/atau barang lainnya yang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenakan PPN sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. b) Demikian halnya apabila barang-barang tersebut di atas mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran PPN pada saat perolehannya, maka pada saat pengalihan/penyerahan tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan PPN sesuai Pasal 16D Undang-undang PPN. c) Untuk tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya, Saudara dapat menggunakan SE-18/PJ.52/1996 tersebut dalam angka 3 sebagai acuannya. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/122pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1