User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:122pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 122/PJ.51/2005

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 2004 Hal Mohon Penegasan Bahwa 
Penjualan Ayam Afkir Oleh Perusahaan Pembibitan Ayam Tidak Terutang PPN, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
    a.  PT. ABC dan afiliasinya (PT. AAA, PT. BBB, PT. CCC, PT. DDD, PT. EEE) adalah perusahaan 
        yang bergerak dibidang pembibitan ayam yang menghasilkan bibit ayam berupa anak ayam 
        umur sehari (Day Old Chick/DOC).
    b.  Dalam memulai usahanya PT. ABC dan afiliasinya melakukan pembelian bibit ayam (DOC 
        Parent Stock/DOC PS) yang terdiri dari 2 jenis, yaitu DOC PS Layer yang nantinya akan 
        menghasilkan bibit ayam petelur dan DOC PS Broiler yang nantinya akan menghasilkan bibit 
        ayam pedaging.
    c.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 atas pembelian DOC PS Layer dan 
        DOC PS Broiler, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dibebaskan.
    d.  DOC PS Layer dan DOC PS Broiler merupakan Mesin Produksi PT. ABC dan afiliasinya.
    e.  Terhadap DOC PS Layer dan DOC PS Broiler yang sudah tidak produktif lagi selanjutnya dijual 
        sebagai ayam afkir.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara berpendapat bahwa atas penjualan DOC PS 
        Layer dan DOC PS Broiler tidak terutang PPN.

2.  Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    Aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
    diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat 
    dikreditkan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur bahwa :
    a.  Pasal 2 ayat (2)
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit atau benih 
        dari barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau 
        perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    b.  Pasal 4 ayat (1)
        Dalam hal barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang 
        maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau 
        dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) 
        tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan 
        tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan 
        penggunaannya atau dipindahtangankan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Mengingat bahwa atas perolehan bibit ayam DOC PS Layer dan DOC PS Broiler sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pada saat perolehan 
        bibit ayam tersebut tidak terdapat PPN yang dibayar oleh PT. ABC dan afiliasinya. Oleh karena 
        itu atas pengalihan/penjualan ayam tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 16D.
    b.  Ketentuan pada butir 3 huruf b di atas tidak berlaku terhadap pengalihan BKP Strategis berupa 
        bibit dan benih, oleh karena itu atas pengalihan/penjualan ayam DOC PS Layer dan DOC PS 
        Broiler tersebut dalam huruf a, yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak 
        terdapat kewajiban untuk membayar kembali PPN yang dibebaskan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/122pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1