peraturan:sdp:122pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 2004 Hal Mohon Penegasan Bahwa Penjualan Ayam Afkir Oleh Perusahaan Pembibitan Ayam Tidak Terutang PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa : a. PT. ABC dan afiliasinya (PT. AAA, PT. BBB, PT. CCC, PT. DDD, PT. EEE) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembibitan ayam yang menghasilkan bibit ayam berupa anak ayam umur sehari (Day Old Chick/DOC). b. Dalam memulai usahanya PT. ABC dan afiliasinya melakukan pembelian bibit ayam (DOC Parent Stock/DOC PS) yang terdiri dari 2 jenis, yaitu DOC PS Layer yang nantinya akan menghasilkan bibit ayam petelur dan DOC PS Broiler yang nantinya akan menghasilkan bibit ayam pedaging. c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 atas pembelian DOC PS Layer dan DOC PS Broiler, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dibebaskan. d. DOC PS Layer dan DOC PS Broiler merupakan Mesin Produksi PT. ABC dan afiliasinya. e. Terhadap DOC PS Layer dan DOC PS Broiler yang sudah tidak produktif lagi selanjutnya dijual sebagai ayam afkir. f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara berpendapat bahwa atas penjualan DOC PS Layer dan DOC PS Broiler tidak terutang PPN. 2. Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 2 ayat (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit atau benih dari barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai b. Pasal 4 ayat (1) Dalam hal barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Mengingat bahwa atas perolehan bibit ayam DOC PS Layer dan DOC PS Broiler sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pada saat perolehan bibit ayam tersebut tidak terdapat PPN yang dibayar oleh PT. ABC dan afiliasinya. Oleh karena itu atas pengalihan/penjualan ayam tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 16D. b. Ketentuan pada butir 3 huruf b di atas tidak berlaku terhadap pengalihan BKP Strategis berupa bibit dan benih, oleh karena itu atas pengalihan/penjualan ayam DOC PS Layer dan DOC PS Broiler tersebut dalam huruf a, yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak terdapat kewajiban untuk membayar kembali PPN yang dibebaskan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/122pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1