User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:122pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 122/PJ.43/2003

                            TENTANG

              PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Februari 2003 perihal seperti pada pokok surat 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat mempunyai kelebihan setor PPh 
    Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2002. Terhadap kelebihan tersebut saudara berpendapat bahwa 
    kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 akan dikembalikan/direstitusi sedangkan tahun 2002 dan 
    akan dikompensasikan dengan setoran masa PPh Pasal 21 tahun 2003. Saudara memohon pendapat 
    apakah mekanisme tersebut dapat dilakukan.

2.  Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat 
    Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan 
    Atas Penghasilan Yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur bahwa 
    atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan 
    lain yang terkait atau imbalan sejenisnya, dan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil 
    dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji, yang 
    dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
    terutang ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 Tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur:
    a.  Pasal 21 ayat (4) : Apabila dalam 1 (satu) bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh 
        Pasal 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang 
        terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
    b.  Pasal 22 ayat (1) dan (4) : dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. 
        Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang. 
        Apabila jumlah pajak terutang lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, 
        kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu 
        dilakukan penghitungan kembali.
    c.  Pasal 23 ayat (9) : Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang dalam satu tahun takwim 
        lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan 
        PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan tahunan, dan 
        jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun 
        berikutnya.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September 1999 
    tentang Kelebihan Pemotongan Dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa, atas 
    kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menunjukkan 
    Lebih Bayar, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan setoran PPh Pasal 21 pada bulan 
    berikutnya Tahun Pajak berikutnya (kompensasi), setelah dilakukan tindakan penelitian atau 
    pemeriksaan. Sedangkan Restitusi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, dapat dilakukan melalui 
    mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan/Pegawai yang bersangkutan.

5.  Berdasarkan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-268/PJ.43/2002 tanggal 7 Agustus 2002 
    perihal Penelitian/Pemeriksaan Atas Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah ditegaskan bahwa 
    atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 Pemerintah Daerah setempat pada masing-masing Kantor 
    Pelayanan Pajak Setempat agar ditindaklanjuti dengan mekanisme kompensasi, bukan restitusi.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa atas kelebihan PPh Pasal 21 PNS Pemerintah 
    Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi di masing-masing 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/122pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1