peraturan:sdp:122pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.43/2003 TENTANG PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Februari 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat mempunyai kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 dan tahun 2002. Terhadap kelebihan tersebut saudara berpendapat bahwa kelebihan setor PPh Pasal 21 tahun 2001 akan dikembalikan/direstitusi sedangkan tahun 2002 dan akan dikompensasikan dengan setoran masa PPh Pasal 21 tahun 2003. Saudara memohon pendapat apakah mekanisme tersebut dapat dilakukan. 2. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan sejenisnya, dan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur: a. Pasal 21 ayat (4) : Apabila dalam 1 (satu) bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan. b. Pasal 22 ayat (1) dan (4) : dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang. Apabila jumlah pajak terutang lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali. c. Pasal 23 ayat (9) : Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Kelebihan Pemotongan Dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menunjukkan Lebih Bayar, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan setoran PPh Pasal 21 pada bulan berikutnya Tahun Pajak berikutnya (kompensasi), setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan. Sedangkan Restitusi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, dapat dilakukan melalui mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan/Pegawai yang bersangkutan. 5. Berdasarkan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-268/PJ.43/2002 tanggal 7 Agustus 2002 perihal Penelitian/Pemeriksaan Atas Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah ditegaskan bahwa atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 Pemerintah Daerah setempat pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Setempat agar ditindaklanjuti dengan mekanisme kompensasi, bukan restitusi. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa atas kelebihan PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dapat diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Bendaharawan Gaji terdaftar. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/122pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1