User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:122pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 122/PJ.32/1995

                            TENTANG

             REEXPORT BARANG MODAL DENGAN FASILITAS PPN PENUNDAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Agustus 1995, perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat tersebut serta dokumen-dokumen yang Saudara lampirkan dapat diperoleh 
    penjelasan sebagai berikut :

    1.1.    Dengan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Nomor : KET-1684/PJ.32/1989 tanggal 26 April 1989, kepada 
        PT XYZ telah diberikan Penundaan Pembayaran PPN atas impor Barang Modal berupa 1(satu) 
        buah kapal ("Embo" Single Screw Motor General Cargo Vessel) dengan Nilai Impor sebesar 
        US$ 4.500.000,00 atau Rp 7.915.500.000,00 sedangkan nilai PPN yang ditunda sebesar 
        Rp 791.550.000,00

    1.2.    Terhitung sejak tanggal 1 April 1989, PT XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        dengan Nomor Pengukuhan : PKP XXX.XXXXX.XX.XX dengan jenis usaha Angkutan Samudera 
        dan Perairan Pantai.

    1.3.    Pada tanggal 29 Juni 1995 telah ditandatangani perjanjian jual beli kapal tersebut di atas  
        PT XYZ sebagai penjual dan PT ABC sebagai pembeli, sehingga kapal tersebut kemudian
        diekspor dan diserahkan kepada PT ABC dengan ketentuan harus diserahkan setelah tanggal 
        10 Juli 1995 dan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1995.

    1.4.    Atas reekspor Barang modal berupa kapal oleh PT XYZ sebagai PKP yang telah memperoleh 
        fasilitas penundaan tersebut agar dapat diberikan kebijaksanaan untuk tidak membayar PPN 
        yang ditunda.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, PPN 
    yang terutang atas impor barang modal oleh pengusaha dalam rangka PMA/PMDN di bidang angkutan 
    umum di laut diberikan penundaan pembayaran.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang 
    sebagaimana telah ditegaskan pada butir 3 huruf f Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 terhitung mulai tanggal 1 April 1989 Pengusaha yang 
    melakukan penyerahan jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) adalah Pengusaha Kena 
    Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, 
    atas impor barang modal tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penangguhan 
    pembayaran PPN dan/atau PPn BM.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas ekspor Barang Kena 
    Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan tarif 0%.

6.  Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas reekspor kapal oleh PT XYZ 
    sebagaimana tersebut pada butir 1.3. di atas dapat diberikan kebijaksanaan sebagai berikut :

    6.1.    Mengingat PT XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 
        1 April 1989, maka Surat Keterangan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor : KET-1684/PJ.32/1989 tanggal 26 April 1989, 
        kepada PT XYZ dapat dipersamakan dengan pemberian penangguhan pembayaran PPN 
        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989.

    6.2.    Mengingat bahwa Pajak masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas ekspor 
        Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak seandainya penundaan/penangguhan tersebut 
        tidak ada, maka atas reekspor kapal tersebut ("Embo" Single Screw Motor General Cargo 
        Vessel) tidak perlu dilakukan pembayaran kembali PPN yang ditunda/ditangguhkan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PAJAK

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/122pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1