User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1229pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1229/PJ.52/1994

                            TENTANG

      IZIN PEMISAHAN KOLOM POTONGAN HARGA/UANG MUKA YANG TELAH DITERIMA PADA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1994 Nomor : XXX  perihal tersebut pada pokok surat di 
atas, dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Bentuk Faktur Pajak dibuat standar dengan ukuran kuarto yang isinya seperti contoh pada lampiran 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tanpa diberi 
    pembatasan apakah boleh mengurangi atau menambah kolom-kolom yang sudah disediakan.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Desember 1988 Nomor :
    SE-45/PJ.3/1988 yang merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1117/KMK.04./1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Standarisasi Faktur Pajak diberikan penegasan 
    bahwa :
    -   Apabila diinginkan PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak sesuai dengan 
        kebutuhan administrasinya sepanjang tidak mengurangi atau menambah kolom-kolom yang 
        sudah disediakan (misalnya untuk menyesuaikan kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak yang 
        dirasa terlalu kecil, maka kolomnya diperlebar).
    -   PKP tidak diperkenankan menambah kolom lain untuk kepentingan administrasinya, misalnya 
        setelah kolom PPN dilarang ditambah dengan kolom "Jumlah yang harus dibayar".

3.  Apabila PT. XYZ akan mencetak dan menerbitkan Faktur Pajak yang bentuknya seperti yang terlampir 
    pada surat Saudara tersebut, pada prinsipnya dapat disetujui.

    Kedua kalimat "Dikurangi uang muka yang telah diterima" dan "dikurangi pemotongan harga" tersebut 
    sudah sesuai dengan bentuk formulir KP.PPN.2A-89 hanya dalam formulir KP.PPN.2A-89 untuk kalimat 
    "Dikurangi potongan harga" dan "Uang muka yang telah diterima" dijadikan satu kolom.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1229pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1