peraturan:sdp:1229pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1229/PJ.52/1994
TENTANG
IZIN PEMISAHAN KOLOM POTONGAN HARGA/UANG MUKA YANG TELAH DITERIMA PADA FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1994 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat di
atas, dengan ini diberitahukan bahwa :
1. Bentuk Faktur Pajak dibuat standar dengan ukuran kuarto yang isinya seperti contoh pada lampiran
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tanpa diberi
pembatasan apakah boleh mengurangi atau menambah kolom-kolom yang sudah disediakan.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Desember 1988 Nomor :
SE-45/PJ.3/1988 yang merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1117/KMK.04./1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Standarisasi Faktur Pajak diberikan penegasan
bahwa :
- Apabila diinginkan PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak sesuai dengan
kebutuhan administrasinya sepanjang tidak mengurangi atau menambah kolom-kolom yang
sudah disediakan (misalnya untuk menyesuaikan kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak yang
dirasa terlalu kecil, maka kolomnya diperlebar).
- PKP tidak diperkenankan menambah kolom lain untuk kepentingan administrasinya, misalnya
setelah kolom PPN dilarang ditambah dengan kolom "Jumlah yang harus dibayar".
3. Apabila PT. XYZ akan mencetak dan menerbitkan Faktur Pajak yang bentuknya seperti yang terlampir
pada surat Saudara tersebut, pada prinsipnya dapat disetujui.
Kedua kalimat "Dikurangi uang muka yang telah diterima" dan "dikurangi pemotongan harga" tersebut
sudah sesuai dengan bentuk formulir KP.PPN.2A-89 hanya dalam formulir KP.PPN.2A-89 untuk kalimat
"Dikurangi potongan harga" dan "Uang muka yang telah diterima" dijadikan satu kolom.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1229pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1