peraturan:sdp:1227pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1227/PJ.52/1998 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara adalah : 1.1. UPT Hujan Buatan BPPT mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat dan Canada dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Metode Modifikasi Cuaca/Hujan Buatan di Soroako Sulawesi Selatan yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 20 April s/d 14 Juli 1998. 1.2. Untuk kegiatan kerjasama penelitian tersebut diperlukan bahan cloud seeding flare, spare part pesawat, dan peralatan meteorologi. 1.3. BPPT mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pembebasan pembebanan PPN atas impor sebagaimana disebut dalam butir 1.2. 2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini terhadap permohonan Saudara adalah : 2.1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas UU No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa : "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak." Selanjutnya dalam penjelasan diuraikan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam daerah pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 2.2. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998, tentang pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka atas impor barang untuk tujuan keilmuan tetap terutang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini kami tegaskan bahwa : 3.1. Impor yang dilakukan setelah tanggal 26 Februari 1998 akan tunduk pada ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.04/1998. 3.2. Dengan demikian, permohonan Saudara agar impor barang seperti dimaksud pada lampiran surat Saudara untuk dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1227pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1