User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1227pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1227/PJ.52/1998

                            TENTANG

                     PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara adalah :
    1.1.    UPT Hujan Buatan BPPT mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat dan 
        Canada dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Metode Modifikasi Cuaca/Hujan Buatan 
        di Soroako Sulawesi Selatan yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 20 April s/d 
        14 Juli 1998.
    1.2.    Untuk kegiatan kerjasama penelitian tersebut diperlukan bahan cloud seeding flare, spare 
        part pesawat, dan peralatan meteorologi.
    1.3.    BPPT mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pembebasan pembebanan 
        PPN atas impor sebagaimana disebut dalam butir 1.2.

2.  Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini terhadap permohonan Saudara 
    adalah :
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang perubahan 
        atas UU No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa : "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        impor Barang Kena Pajak."

        Selanjutnya dalam penjelasan diuraikan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena   
        Pajak ke dalam daerah pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan 
        perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

    2.2.    Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 98/KMK.04/1998 tanggal   
        26 Februari 1998, tentang pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 
        538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka atas impor barang untuk tujuan keilmuan tetap 
        terutang PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :
    3.1.    Impor yang dilakukan setelah tanggal 26 Februari 1998 akan tunduk pada ketentuan Surat 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.04/1998.
    3.2.    Dengan demikian, permohonan Saudara agar impor barang seperti dimaksud pada lampiran 
        surat Saudara untuk dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan sangat menyesal 
        tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1227pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1