peraturan:sdp:1227pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1227/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS SUB KONTRAKTOR JASA GROUND HANDLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Dirjen Perhubungan Udara No. S-628/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 ditegaskan bahwa jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan internasional dan jasa pelayanan penerbangan lintas udara untuk penerbangan internasional serta overflying penerbangan internasional yang diserahkan kepada Perusahaan Penerbangan Asing maupun Perusahaan Penerbangan Indonesia untuk pelayanan penerbangan internasional, tidak dikenakan PPN berdasarkan azas timbal balik. 2. Selanjutnya dalam surat Dirjen Pajak No. S-1001/PJ.5.1/1989 tanggal 12 Juli 1989 ditegaskan bahwa jasa ground handling yang terdiri dari : jasa passengers & baggage handling, cargo & mail handling, ramp handling, air craft interior cleaning adalah termasuk jasa pelabuhan udara yang seharusnya terutang PPN, namun karena digunakan oleh perusahaan penerbangan yang melayani penerbangan internasional tidak dikenakan PPN sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan penerbangan tersebut juga memberi perlakuan yang sama terhadap perusahaan penerbangan Indonesia (azas pembebasan timbal balik). 3. Dalam kasus Saudara, apabila jasa ground handling diserahkan melalui Sub-Kontraktor maka kegiatan usaha jasa ini dapat dibagi menjadi 2 tahap, yaitu : 3.1. Tahap I adalah Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penerbangan Asing dengan Perusahaan Jasa Ground Handling. Pada tahap ini Perusahaan Jasa tersebut menyerahkan jasa ground handling kepada Perusahaan Penerbangan Asing. Sesuai dengan petunjuk pada butir 2 diatas, maka : a. apabila negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan pembebasan kepada perusahaan penerbangan Indonesia, maka atas penyerahan jasa ground handling oleh kontraktor kepada perusahaan asing dimaksud, tidak terutang PPN. b. sebaliknya apabila negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut mengenakan PPN terhadap perusahaan penerbangan Indonesia, maka atas penyerahan jasa ground handling dimaksud, terutang PPN. 3.2. Tahap II adalah Perjanjian Kerja antara Perusahaan Jasa Ground Handling dengan Sub Kontraktor yang akan melaksanakan jenis-jenis jasa tertentu dari jasa ground handling. Pada tahap ini Sub Kontraktor menyerahkan jasa ground handling kepada Perusahaan Jasa Ground Handling. Atas penyerahan jasa tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PP No. 28 Tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 jo butir 3 huruf p Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, terutang PPN. 4. PPN atas penyerahan jasa Ground Handling seperti dimaksud dalam butir 3.2. di atas : 4.1. merupakan Pajak Masukan perusahaan jasa Ground Handling yang tidak dapat dikreditkan, bila penyerahan jasanya dilakukan untuk perusahaan penerbangan seperti disebut dalam butir 3.1. a. Pajak Masukan lainnya kecuali Pajak Masukan seperti yang disebut dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984 dapat dikreditkan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan no. 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. 4.2. merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, bila penyerahan jasanya dilakukan untuk perusahaan penerbangan seperti dimaksud dalam butir 3.1.b. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/1227pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1