User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1227pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1227/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

              PPN ATAS SUB KONTRAKTOR JASA GROUND HANDLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Dirjen Perhubungan Udara No. S-628/PJ.3/1989 tanggal 
    19 Mei 1989 ditegaskan bahwa jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara 
    penerbangan internasional dan jasa pelayanan penerbangan lintas udara untuk penerbangan
    internasional serta overflying penerbangan internasional yang diserahkan kepada Perusahaan 
    Penerbangan Asing maupun Perusahaan Penerbangan Indonesia untuk pelayanan penerbangan
    internasional, tidak dikenakan PPN berdasarkan azas timbal balik.

2.  Selanjutnya dalam surat Dirjen Pajak No. S-1001/PJ.5.1/1989 tanggal 12 Juli 1989 ditegaskan bahwa
    jasa ground handling yang terdiri dari : jasa passengers & baggage handling, cargo & mail handling, 
    ramp handling, air craft interior cleaning adalah termasuk jasa pelabuhan udara yang seharusnya 
    terutang PPN, namun karena digunakan oleh perusahaan penerbangan yang melayani penerbangan 
    internasional tidak dikenakan PPN sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan penerbangan 
    tersebut juga memberi perlakuan yang sama terhadap perusahaan penerbangan Indonesia (azas 
    pembebasan timbal balik).

3.  Dalam kasus Saudara, apabila jasa ground handling diserahkan melalui Sub-Kontraktor maka 
    kegiatan usaha jasa ini dapat dibagi menjadi 2 tahap, yaitu :
    3.1.    Tahap I adalah Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penerbangan Asing dengan Perusahaan 
        Jasa Ground Handling. Pada tahap ini Perusahaan Jasa tersebut menyerahkan jasa ground 
        handling kepada Perusahaan Penerbangan Asing. Sesuai dengan petunjuk pada butir 2 diatas, 
        maka :
        a.  apabila negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan 
            pembebasan kepada perusahaan penerbangan Indonesia, maka atas penyerahan
            jasa ground handling oleh kontraktor kepada perusahaan asing dimaksud, tidak 
            terutang PPN.
        b.  sebaliknya apabila negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut mengenakan 
            PPN terhadap perusahaan penerbangan Indonesia, maka atas penyerahan jasa 
            ground handling dimaksud, terutang PPN.

    3.2.    Tahap II adalah Perjanjian Kerja antara Perusahaan Jasa Ground Handling dengan Sub 
        Kontraktor yang akan melaksanakan jenis-jenis jasa tertentu dari jasa ground handling. 
        Pada tahap ini Sub Kontraktor menyerahkan jasa ground handling kepada Perusahaan Jasa 
        Ground Handling. Atas penyerahan jasa tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PP No. 28 
        Tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 jo butir 3 huruf p Pengumuman Direktur Jenderal 
        Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, terutang PPN.

4.  PPN atas penyerahan jasa Ground Handling seperti dimaksud dalam butir 3.2. di atas :
    4.1.    merupakan Pajak Masukan perusahaan jasa Ground Handling yang tidak dapat dikreditkan,
        bila penyerahan jasanya dilakukan untuk perusahaan penerbangan seperti disebut dalam 
        butir 3.1. a. Pajak Masukan lainnya kecuali Pajak Masukan seperti yang disebut dalam Pasal 9 
        ayat (8) UU PPN 1984 dapat dikreditkan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 6 
        Keputusan Menteri Keuangan no. 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
    4.2.    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, bila penyerahan jasanya dilakukan untuk 
        perusahaan penerbangan seperti dimaksud dalam butir 3.1.b.

Demikian untuk dimaklumi.





MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/1227pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1