User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1226pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1226/PJ.332/2006

                             TENTANG

        PENJELASAN PERATURAN PERPAJAKAN MENGENAI PENGHAPUSAN NPWP
            BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN KEBERATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Accounting Spv PT CNI Nomor : xxxxx tanggal 20 Oktober 2006, perihal 
sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Wajib Pajak tersebut, dikemukakan antara lain :
    a.  Tanggal 26 Juli 2005, PT CNI yang berlokasi di Semarang (NPWP : 00.000.000.0-000.000)
        mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan NPPKP ke Kantor Pelayanan Pajak
        Semarang Tengah karena selama tahun 2004 tidak melakukan kegiatan penjulan dan
        operasional.
    b.  Melalui Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-0089/WPJ.10/RP.02/2005 tanggal 
        14 Desember 2005, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Semarang Satu melakukan 
        pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2004 dengan tujuan pemeriksaan :
        Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
    c.  Tanggal 2 Juni 2006, dikeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor :
        Pem-45/WPJ.10/RP.02/2006. Atas SPHP tersebut, Wajib Pajak tidak menyetujui melalui surat
        tanggapan Wajib Pajak Nomor 001/cni-acc/VI/06 tanggal 2 Juni 2006.
    d.  Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor : 00051/501/04/509/06 dan
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor : 00041/207/04/509/06 tanggal
        27 Juni 2006 dan telah melunasi oleh Wajib Pajak tanggal 27 Juli 2006.
    e.  Tanggal 13 September 2006, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Nomor :
        00041/207/04/509/06 dengan bukti penerimaan surat dari KPP tanggal 13 September 2006,
        yang sampai saat ini masih dalam proses.
    f.  Tanggal 8 Juli 2006, Wajib Pajak diperiksa oleh KPP Semarang Tengah untuk Tahun Pajak
        2005 dengan tujuan pemeriksaan : Penghapusan NPWP dan atau Pencabutan Pengukuhan
        PKP. Atas pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak belum menerima hasilnya.
    g.  Tanggal 19 Oktober 2006, Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 nihil, 
        tetapi ditolak oleh KPP Semarang Tengah dengan alasan NPWP cabang Wajib Pajak tersebut 
        sudah dihapus.
    h.  Berdasarkan uraian di atas, Wajib Pajak mohon penjelasan mengenai :
        1)  Apakah NPWP dan NPPKP dari Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan dapat 
            dihapus dan atas keberatan yang diajukan tetap dapat diproses sebagaimana 
            mestinya.
        2)  Apabila NPWP telah dihapus, apakah hak Wajib Pajak seperti mengajukan keberatan/
            banding masih tetap ada.

2.  a.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000,
        antara lain diatur :
        Pasal 2 ayat (5) :
        " Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk 
        Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena 
        Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."

    b.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
        Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
        Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KEP-161/PJ./2001), antara lain
        diatur :
        
        Pasal 1
        Angka 11 :
        " Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok
        Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak."
        
        Angka 12 :
        "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan
        Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak."

        Pasal 11
        (1) "Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :
            a.  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
            b.  Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
            c.  warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah
                selesai dibagi;
            d.  Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan 
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            e.  bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai
                bentuk usaha tetap;
            f.  Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan 
                huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak."
        (2) "Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan 
            penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa
            utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena :
            g.  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta
                warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat 
                ditemukan ;
            h.  Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
            i.  sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan."
        (3) "Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal 
            Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain,
            bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak."
        (4) "Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan 
            Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselasaikan dalam jangka waktu 12 (dua
            belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali 
            permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3)."

        Pasal 15
        " Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
        Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan
        kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya."

    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tentang penanganan Surat-
        surat Wajib Pajak, antara lain disebutkan bahwa surat-surat Wajib Pajak yang 
        permasalahannya bersifat operasional yang ketentuan telah diatur dalam peraturan 
        Perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu 
        surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti 
        dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang brsangkutan.

3.  Berdasarkan uraian diatas, kami berpendapat bahwa :
    a.  Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
        Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan 
        kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.
    b.  Dengan masih melekatnya kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan demikian seyogyanya
        apabila masih terdapat hak Wajib Pajak yang belum diselesaikan, dalam hal ini keberatan
        yang diajukan Wajib Pajak, tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan Wajib Pajak
        masih dapat memproleh haknya apabila keputusan menerima keberatan Wajib Pajak.
    c.  Pencabutan NPWP dilakukan apabila Wajib Pajak telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
        ketentuan, sehingga alasan Wajib Pajak tidak melakukan kegiatan penjulan dan operasional,
        bukanlah termasuk salah satu sebab sesuai pasal 11 KEP-161/PJ./2001.
    d.  Oleh karena permasalah surat dimaksud bersifat operasional, maka sesuai SE-01/PJ.32/2003, 
        surat tersebut diteruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pj. Direktur.

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/1226pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1