User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1220pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1220/PJ.51/1996

                            TENTANG

                  TEMPAT PENGAJUAN RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2503/PJ.51/1995 tanggal 21 Nopember 1995, kepada 
    PT. XYZ telah diberikan ijin untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Jakarta 
    Mampang Prapatan.

2.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2537/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995, 
    kelebihan PPN yang disebabkan adanya pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk 
    pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, dan mess karyawan dapat diajukan permohonan 
    pengembalian.

3.  Kelebihan PPN yang akan dimintakan pengembalian adalah untuk kelebihan Masa Pajak Mei sampai 
    dengan Oktober 1995, yang dibayar untuk impor mesin, bahan baku, dan lain-lain, Faktur Pajak 
    Masukannya masih menggunakan NPWP Kantor Cabang Jayapura.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dan dengan pertimbangan :
    a.  Faktur Pajak Masukan atas pembelian bahan bangunan masih menggunakan NPPKP 
        Jayapura.
    b.  SPT Masa PPN bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 1995 masih diadministrasikan di KPP 
        Jayapura.

    maka dengan ini ditegaskan bahwa penyelesaian restitusi atas kelebihan pembayaran PPN tersebut 
    dapat Saudara ajukan pada KPP Jayapura.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1220pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1