peraturan:sdp:1220pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1220/PJ.51/1996 TENTANG TEMPAT PENGAJUAN RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2503/PJ.51/1995 tanggal 21 Nopember 1995, kepada PT. XYZ telah diberikan ijin untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Jakarta Mampang Prapatan. 2. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2537/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995, kelebihan PPN yang disebabkan adanya pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, dan mess karyawan dapat diajukan permohonan pengembalian. 3. Kelebihan PPN yang akan dimintakan pengembalian adalah untuk kelebihan Masa Pajak Mei sampai dengan Oktober 1995, yang dibayar untuk impor mesin, bahan baku, dan lain-lain, Faktur Pajak Masukannya masih menggunakan NPWP Kantor Cabang Jayapura. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan dengan pertimbangan : a. Faktur Pajak Masukan atas pembelian bahan bangunan masih menggunakan NPPKP Jayapura. b. SPT Masa PPN bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 1995 masih diadministrasikan di KPP Jayapura. maka dengan ini ditegaskan bahwa penyelesaian restitusi atas kelebihan pembayaran PPN tersebut dapat Saudara ajukan pada KPP Jayapura. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1220pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1