peraturan:sdp:1220pj.211986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1220/PJ.21/1986 TENTANG PERPAJAKAN ATAS YAYASAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Berkenaan dengan kewajiban pajak yayasan, diminta Saudara mempelajari kembali surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Presidium Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia No. S.1101/PJ.21/1985 tanggal 12 April 1985 untuk memperjelas pendirian Undang-undang PPh 1984 tentang perpajakan atas Yayasan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta. 2. Kali ini juga ingin ditegaskan, bahwa berdasarkan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Yayasan sebagai pemberi kerja yang berbentuk badan berkewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 21 atas para pegawai, pengurus dan dosen. 3. Khusus untuk Jakarta Raya, perguruan tinggi yang terdaftar pada Kopemis Wilayah III Jakarta ada sebanyak 103 perguruan tinggi dengan tenaga pengajar (dosen tetap dan tidak tetap) sebanyak 10.579. Imbalan yang diberikan kepada para dosen tersebut adalah berupa honorarium yang harus dipotong PPh Pasal 21. Oleh karena itu diminta perhatian dan Laporan Saudara mengenai perkembangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 Yayasan-yayasan Perguruan Tinggi dimaksud. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1220pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1