User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1220pj.211986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1986    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1220/PJ.21/1986

                            TENTANG

        PERPAJAKAN ATAS YAYASAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berkenaan dengan kewajiban pajak yayasan, diminta Saudara mempelajari kembali surat jawaban 
    Direktur Jenderal Pajak kepada Presidium Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia No. 
    S.1101/PJ.21/1985 tanggal 12 April 1985 untuk memperjelas pendirian Undang-undang PPh 1984 
    tentang perpajakan atas Yayasan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta.

2.  Kali ini juga ingin ditegaskan, bahwa berdasarkan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 
    26 Yayasan sebagai pemberi kerja yang berbentuk badan berkewajiban untuk memotong dan 
    menyetor PPh Pasal 21 atas para pegawai, pengurus dan dosen.

3.  Khusus untuk Jakarta Raya, perguruan tinggi yang terdaftar pada Kopemis Wilayah III Jakarta ada 
    sebanyak 103 perguruan tinggi dengan tenaga pengajar (dosen tetap dan tidak tetap) sebanyak 
    10.579. Imbalan yang diberikan kepada para dosen tersebut adalah berupa honorarium yang harus 
    dipotong PPh Pasal 21. Oleh karena itu diminta perhatian dan Laporan Saudara mengenai 
    perkembangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 Yayasan-yayasan Perguruan Tinggi 
    dimaksud.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1220pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1