User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:121pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1990 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 121/PJ.5/1990

                            TENTANG

                    SAAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 November 1989 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984, saat terutangnya 
    pajak dalam Masa Pajak adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. 
    Selanjutnya ayat (2) Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal terjadi pembayaran yang diterima 
    lebih dulu sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, maka saat terutangnya pajak 
    adalah pada saat pembayaran.

2.  Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1989 ditegaskan 
    bahwa untuk barang bergerak, pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pembeli atau 
    pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli atau pada saat barang diserahkan kepada juru kirim/
    pengangkut.

    Dalam kasus Perum Indonesia Farma, karena penyerahan barang adalah franco gudang pembeli, 
    maka apabila jasa angkutan dibayar oleh Perum Indonesia Farma kemudian diperhitungkan kepada 
    pembeli, maka biaya angkut termasuk dalam harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf "o" Undang-undang PPN 1984.

3.  Namun demikian saat terutang pajak secara formal terjadi pada saat penerbitan Faktur Pajak yang 
    jangka waktunya ditetapkan dalam Pasal 5 keputusan menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 
    tanggal 8 November 1988 yaitu selambat-lambatnya :
    -   pada saat penerimaan pembayaran, bilamana pembayaran terjadi sebelum penyerahan 
        Barang Kena Pajak, atau
    -   pada akhir bulan berikutnya, setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak, 
        dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak mendahului saat pembayaran.

4.  Dapat kami tambahkan bahwa sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), dalam hal terjadi transaksi antar 
    Badan-badan tertentu selain KPN dan Bendaharawan sebagai Pemungut Pajak, maka pengenaan 
    PPN yang berlaku adalah ketentuan Undang-undang PPN sepenuhnya.

    Dengan demikian maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dalam hal ini 
    Perum Indonesia Farma berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang, 
    sedang Perum Husada Bhakti sebagai pembeli, membayar PPN bersama harga yang dibayarnya.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/121pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1