peraturan:sdp:121pj.331989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.33/1989 TENTANG LAPORAN PENJUALAN BENDA POS DARI KEPALA KANTOR POS KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka perbaikan sistim pengendalian dan pengawasan penjualan Benda Meterai, khususnya di daerah- daerah, maka bersama ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Kepada Para Kepala Inspeksi Pajak diseluruh Indonesia setiap bulan diwajibkan menyampaikan laporan hasil penjualan Benda Meterai per-kopur dari kantor-kantor pos yang berada dalam lingkungan wilayah Kantor Inspeksi Pajak masing-masing kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Agar pelaporan pada butir 1 terlaksana secara tertib dan berkesinambungan, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Pajak dengan Perum Pos Dan Giro Nomor : PRJ.7/PJ.3/1987 _________________ Pasal 2 ayat (3) 935/DIROPPOS/1987 yo Pasal 3 ayat (2c), masing-masing Kantor Pos hendaklah menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat tentang daftar pertelaan penjualan Benda Meterai. 3. Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 2 di atas, sekaligus memudahkan pemahaman atas laporan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (khususnya dalam hal ini oleh masing-masing Kepala Inspeksi Pajak), maka disampaikan bentuk laporan dimaksud, dengan permintaan supaya kiranya Saudara dapat secepatnya menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Pos diseluruh Indonesia untuk menggunakan formulir tersebut sebagai laporan bulanan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat sejak bulan Januari 1988. 4. Laporan penjualan benda meterai dimaksud oleh masing-masing Kantor Pos telah disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/121pj.331989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1