User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:121pj.331989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Januari 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.33/1989

                            TENTANG

      LAPORAN PENJUALAN BENDA POS DARI KEPALA KANTOR POS KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka perbaikan sistim pengendalian dan pengawasan penjualan Benda Meterai, khususnya di daerah-
daerah, maka bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Kepada Para Kepala Inspeksi Pajak diseluruh Indonesia setiap bulan diwajibkan menyampaikan 
    laporan hasil penjualan Benda Meterai per-kopur dari kantor-kantor pos yang berada dalam 
    lingkungan wilayah Kantor Inspeksi Pajak masing-masing kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.  Agar pelaporan pada butir 1 terlaksana secara tertib dan berkesinambungan, maka sesuai dengan 
    Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Pajak dengan Perum Pos Dan Giro Nomor : 
        PRJ.7/PJ.3/1987
    _________________   Pasal 2 ayat (3)
    935/DIROPPOS/1987

    yo Pasal 3 ayat (2c), masing-masing Kantor Pos hendaklah menyampaikan laporan bulanan kepada 
    Kepala Inspeksi Pajak setempat tentang daftar pertelaan penjualan Benda Meterai.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 2 di atas, sekaligus memudahkan pemahaman atas 
    laporan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (khususnya dalam hal ini oleh masing-masing 
    Kepala Inspeksi Pajak), maka disampaikan bentuk laporan dimaksud, dengan permintaan supaya 
    kiranya Saudara dapat secepatnya menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Pos diseluruh 
    Indonesia untuk menggunakan formulir tersebut sebagai laporan bulanan kepada Kepala Inspeksi 
    Pajak setempat sejak bulan Januari 1988.

4.  Laporan penjualan benda meterai dimaksud oleh masing-masing Kantor Pos telah disampaikan kepada 
    Kepala Inspeksi Pajak setempat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/121pj.331989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1