User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:121pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 121/PJ.313/1999

                            TENTANG

          PENEGASAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN TRANSAKSI USAHA 
                UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 06 April 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ Tbk menyelenggarakan pembukuan dengan mata   uang Rupiah, yang dilakukan 
        secara taat asas (konsisten) setiap tahunnya.

    b.  Pada tanggal 21 Agustus 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan 
        Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 52 tentang "Mata Uang Pelaporan", dimana suatu 
        perusahaan dapat membuat laporan keuangan dengan menggunakan mata uang selain mata 
        uang lokal (misalnya US Dollar) sebagai mata uang pelaporannya sepanjang mata uang 
        tersebut merupakan mata uang fungsional sesuai dengan fakta substansinya.

    c.  Sejak tahun 1998, Saudara bermaksud untuk menyelenggarakan pembukuan dengan format 
        buku besar yang mencerminkan pencatatan dalam 2 mata uang yaitu Rupiah dan US Dollar. 
        Untuk kepentingan fiskal Saudara tetap menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan 
        dengan mata uang Rupiah konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan untuk 
        kepentingan komersial seperti pelaporan kepada investor dan Bapepam menggunakan mata 
        uang US Dollar.

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon konfirmasi apakah pencatatan pembukuan 
        tersebut dapat dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?

2.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (9) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
    antara lain diatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan 
    menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia 
    atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan dengan menggunakan 
    bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam rangka 
    Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, 
    setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 
    tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah bagi Wajib 
    Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha 
    atau badan lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    629/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Nomor : 
    SE-11/PJ.3/1995, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk 
    menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah :
    -   Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
    -   Kegiatan usaha atau badan lain yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di luar negeri.
    -   Bentuk Usaha Tetap.

    Permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar 
    Amerika Serikat diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat perusahaan Saudara 
    belum mendapat ijin untuk menggunakan bahasa lain/mata uang lain selain rupiah maka sepanjang 
    untuk keperluan perpajakan pembukuan Saudara tetap menggunakan bahasa Indonesia dan dalam 
    mata uang rupiah, dan penghitungan Laba-Rugi Kurs yang timbul akibat transaksi dengan mata uang 
    asing (piutang dan utang) dihitung sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan 
    demikian maka penambahan kolom mata uang dollar dalam pembukuan Saudara tersebut tidak 
    termasuk pembukuan yang menggunakan mata uang Dollar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/121pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1