peraturan:sdp:121pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.313/1999 TENTANG PENEGASAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN TRANSAKSI USAHA UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 06 April 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa : a. PT XYZ Tbk menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang Rupiah, yang dilakukan secara taat asas (konsisten) setiap tahunnya. b. Pada tanggal 21 Agustus 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 52 tentang "Mata Uang Pelaporan", dimana suatu perusahaan dapat membuat laporan keuangan dengan menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya US Dollar) sebagai mata uang pelaporannya sepanjang mata uang tersebut merupakan mata uang fungsional sesuai dengan fakta substansinya. c. Sejak tahun 1998, Saudara bermaksud untuk menyelenggarakan pembukuan dengan format buku besar yang mencerminkan pencatatan dalam 2 mata uang yaitu Rupiah dan US Dollar. Untuk kepentingan fiskal Saudara tetap menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan dengan mata uang Rupiah konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan untuk kepentingan komersial seperti pelaporan kepada investor dan Bapepam menggunakan mata uang US Dollar. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon konfirmasi apakah pencatatan pembukuan tersebut dapat dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ? 2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (9) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah : - Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil. - Kegiatan usaha atau badan lain yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di luar negeri. - Bentuk Usaha Tetap. Permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat perusahaan Saudara belum mendapat ijin untuk menggunakan bahasa lain/mata uang lain selain rupiah maka sepanjang untuk keperluan perpajakan pembukuan Saudara tetap menggunakan bahasa Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan penghitungan Laba-Rugi Kurs yang timbul akibat transaksi dengan mata uang asing (piutang dan utang) dihitung sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian maka penambahan kolom mata uang dollar dalam pembukuan Saudara tersebut tidak termasuk pembukuan yang menggunakan mata uang Dollar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/121pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1