peraturan:sdp:1219pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1219/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS BIBIT SAYUR-SAYURAN YANG TELAH DIKEMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Nopember 1996 perihal permohonan penjelasan obyek PPN dan permohonan pembebasan PPN atas penjualan bibit sayur-sayuran yang telah dikemas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 antara lain disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut antara lain disebutkan bahwa barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 2. Pengemasan bibit sayur-sayuran bukan termasuk dalam kegiatan menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, karena yang dikemas tidak mempunyai daya guna lain selain untuk ditanam. Oleh karena itu bibit sayur-sayuran yang telah dikemas dalam kantong plastik/ kaleng/aluminium foil dan bermerk seperti contoh yang Saudara lampirkan masih tergolong sebagai barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahan bibit sayur- sayuran yang telah dikemas tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1219pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1