User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1219pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1219/PJ.51/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS BIBIT SAYUR-SAYURAN YANG TELAH DIKEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Nopember 1996 perihal permohonan penjelasan obyek PPN 
dan permohonan pembebasan PPN atas penjualan bibit sayur-sayuran yang telah dikemas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 antara lain disebutkan bahwa 
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil 
    perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, 
    dari sumbernya.

    Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut antara lain disebutkan bahwa barang hasil 
    pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau 
    disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang 
    pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

2.  Pengemasan bibit sayur-sayuran bukan termasuk dalam kegiatan menghasilkan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, karena yang dikemas tidak mempunyai daya guna lain 
    selain untuk ditanam. Oleh karena itu bibit sayur-sayuran yang telah dikemas dalam kantong plastik/
    kaleng/aluminium foil dan bermerk seperti contoh yang Saudara lampirkan masih tergolong sebagai 
    barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahan bibit sayur-
    sayuran yang telah dikemas tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1219pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1