User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1219pj.3322006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1219/PJ.332/2006

                             TENTANG

            TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI
                   BATAS WAKTU PENGAJUAN SURAT KEBERATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Juni 2006 perihal Penegasan Mengenai Batas
Waktu Pengajuan Surat Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

i.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    1.  PT GKT NPWP 00.000.000.0-000.000 (Wajib Pajak), mengajukan permohonan keberatan atas
        SKPKB Nomor : XXXXX tanggal 10 Nopember 2005 dengan surat Nomor : XXXXX yang dikirim
        melalui pos dengan cap pos tanggal 10 Februari 2006.
    2.  Atas permohonan keberatan tersebut, Saudara telah menerbitkan surat penolakan formal
        Nomor : XXXXX tanggal 20 Februari 2006 dengan merujuk Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP).
    3.  Wajib Pajak mengirim surat tanggapan Nomor : XXXXX tanggal 25 April 2006 dengan 
        merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus
        1993
    4.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai
        hal-hal sebagai berikut :
        a.  batas waktu penyampaian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3)
            UU KUP.
        b.  apakah Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal
            9 Agustus 1993 tersebut masih berlaku.

ii. Dalam Pasal 25 UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut :
    1.  Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
        Pajak atas suatu :
        a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
        d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
            perundang-undangan perpajakan.
    2.  Ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali
        apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
        keadaan di luar kekuasaannya.

iii.    Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993
    Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai
    dengan tanggal surat keberatan diterima.

iv. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1.  Sependapat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal
        9 Agustus 1993, kami berpendapat bahwa batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan
        dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tangal ketetapan sampai dengan tanggal
        surat keberatan diterima.
    2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 sampai 
        saat ini masih tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal

ttd.

Pj. Direktur 
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/1219pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1