peraturan:sdp:1219pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1219/PJ.332/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENGAJUAN SURAT KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Juni 2006 perihal Penegasan Mengenai Batas Waktu Pengajuan Surat Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : i. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. PT GKT NPWP 00.000.000.0-000.000 (Wajib Pajak), mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor : XXXXX tanggal 10 Nopember 2005 dengan surat Nomor : XXXXX yang dikirim melalui pos dengan cap pos tanggal 10 Februari 2006. 2. Atas permohonan keberatan tersebut, Saudara telah menerbitkan surat penolakan formal Nomor : XXXXX tanggal 20 Februari 2006 dengan merujuk Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). 3. Wajib Pajak mengirim surat tanggapan Nomor : XXXXX tanggal 25 April 2006 dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 4. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut : a. batas waktu penyampaian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP. b. apakah Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tersebut masih berlaku. ii. Dalam Pasal 25 UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut : 1. Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. iii. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima. iv. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sependapat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993, kami berpendapat bahwa batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tangal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 sampai saat ini masih tetap berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal ttd. Pj. Direktur Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/1219pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1