peraturan:sdp:1218pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1218/PJ.32/2006 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI RABAT DALAM PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 20 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : a. Menurut pemahaman Saudara, berdasarkan SE-39/PJ.43/1999 rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang terutang PPh Pasal 21 dan dengan demikian tidak dapat mengurangi harga jual/DPP PPN; b. Namun, berdasarkan SE-04/PJ.52/2000 ditegaskan bahwa rabat yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Perusahaan MLM adalah potongan harga atau rabat yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak; c. Selanjutnya, Saudara memohon penegasan apakah rabat dalam Faktur Pajak dapat menghilangkan hakekat rabat sebagai komisi penjualan sehingga tidak dapat dikenakan PPh Pasal 21, atau sebaliknya? 2. Ketentuan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain ; a. Pasal 1 angka 10, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; c. Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Pajak Penghasilan e. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperloeh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; f. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Sehubungan kegiatan Multilevel Marketing, ditegaskan sebagai berikut : 1) Butir 1, yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorangan sebagai distributor peerusahaan Multilevel Marketing. Harem pada prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah Struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing, untuk memperluas jaringan distributor tingkat pertama sebagai sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya; 2) Butir 2, dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dan perusahaan Multilevel Marketing tidak seluruhnya terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin untuk membeli kembali produk tersebut; 3) Butir 3, terhadap setiap pembelian produk dari Perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor; 4) Butir 4, setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor; 5) Butir 5, rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor; 6) Butir 7, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut : a) Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; b) Atas Penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat saudara pada angka I, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai Rabat atau Volume discount yang dapat dikurangkan dari harga jual dan tidak terutang PPN adalah rabat yang tercantum dalam faktur pajak. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan praktek bisnis perdagangan yang lazim, rabat merupakan pengurang/potongan harga jual yang diberikan penjual kepada pembeli pada saat pembelian karena pembelian dalam jumlah yang besar. Rabat yang demikian bukan merupakan komisi penjualan dan tidak dipotong PPh Pasal 21; b. Namun rabat yang diterima distributor MLM, berdasarkan butir 5 SE-39/PJ.43/1999, pada hakekatnya merupakan komisi penjualan sehingga atas rabat/komisi penjualan yang diberikan perusahaan wajib dipotong PPh Pasal 21. Demikian untuk dimaklumi. Pj. Direktur, ttd. ROBERT PAKPAHAN NIP 060060167
peraturan/sdp/1218pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1