User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1215pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1215/PJ.52/1997

                            TENTANG

          PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN KOMPONEN LOKAL 
             UNTUK PERAKITAN FORD LASER 1.3L 'GL' UNTUK TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Pebruari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam usaha meningkatkan kandungan lokal dari komponen Sedan Ford Laser 1.3L 'GL' yang 
    dipergunakan dalam usaha pertaksian Saudara memohon agar atas pembelian komponen lokal 
    tersebut PPNnya ditanggung Pemerintah.

2.  Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995 menyebutkan :

    Pasal 1
    "Atas impor komponen dan atas kendaraan bermotor sedan untuk kepentingan usaha pertaksian 
    diberikan kemudahan sebagai berikut :
    a.  Dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk;
    b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
        ditanggung Pemerintah."

    Pasal 2
    "PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha 
    pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah."

3.  Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 
    Nopember 1995 menyebutkan :

    Pasal 1
    "(1)    Pemegang merk atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau 
        pembuatan kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor 
        sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya Bea 
        Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah.

    (2) Pemegang merk atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan 
        kepada usaha pertaksian, PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung Pemerintah."

3.  Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang diberikan fasilitas PPN ditanggung 
    Pemerintah untuk usaha pertaksian, adalah untuk impor komponen dan penyerahan kendaraan 
    bermotor sedan saja.
    
    Sedangkan untuk komponen lokal tidak diberikan fasilitas, hal ini dapat dilihat pada Pasal 7 huruf c 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1995 yang menyebutkan bahwa :

    "c. PPN atas pembelian komponen sedan dari dalam negeri tidak dapat dikreditkan."

    Oleh sebab itu permohonan Saudara untuk PPN ditanggung Pemerintah atas pembelian komponen 
    lokal untuk perakitan Ford Laser 1.3L 'GL' dengan menyesal tidak dapat dikabulkan, mengingat tidak 
    adanya landasan hukum.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1215pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1