peraturan:sdp:1215pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1215/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN KOMPONEN LOKAL UNTUK PERAKITAN FORD LASER 1.3L 'GL' UNTUK TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Pebruari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam usaha meningkatkan kandungan lokal dari komponen Sedan Ford Laser 1.3L 'GL' yang dipergunakan dalam usaha pertaksian Saudara memohon agar atas pembelian komponen lokal tersebut PPNnya ditanggung Pemerintah. 2. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995 menyebutkan : Pasal 1 "Atas impor komponen dan atas kendaraan bermotor sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut : a. Dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung Pemerintah." Pasal 2 "PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah." 3. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995 menyebutkan : Pasal 1 "(1) Pemegang merk atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah. (2) Pemegang merk atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada usaha pertaksian, PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung Pemerintah." 3. Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah untuk usaha pertaksian, adalah untuk impor komponen dan penyerahan kendaraan bermotor sedan saja. Sedangkan untuk komponen lokal tidak diberikan fasilitas, hal ini dapat dilihat pada Pasal 7 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1995 yang menyebutkan bahwa : "c. PPN atas pembelian komponen sedan dari dalam negeri tidak dapat dikreditkan." Oleh sebab itu permohonan Saudara untuk PPN ditanggung Pemerintah atas pembelian komponen lokal untuk perakitan Ford Laser 1.3L 'GL' dengan menyesal tidak dapat dikabulkan, mengingat tidak adanya landasan hukum. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1215pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1