peraturan:sdp:1215pj.231984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Nopember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1215/PJ.23/1984 TENTANG MASALAH PPh PASAL 21 PT UNIROYAL SUMATRA PLANTATIONS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Nopember 1984 perihal tersebut dalam pokok surat, kami berikan jawaban sesuai dengan urutan pertanyaan Saudara sebagai berikut : 1. a. Sesuai dengan Pasal 4 (3) huruf d juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, maka pembayaran untuk pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura kepada karyawan tidak dapat dipotongkan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari perusahaan yang bersangkutan, sedangkan bagi karyawan yang menerima pemberian tersebut tidak merupakan penghasilan. Sebaliknya bilamana diberikan dalam bentuk uang, maka apa yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan adalah merupakan penghasilan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan merupakan biaya. Latar belakang daripada mekanisme tersebut adalah oleh karena pemberian kenikmatan berupa natura semacam itu sangat sulit penilaiannya. b. Adalah benar bahwa tambahan pembayaran tunai tidak perlu ditambahkan lagi pada PKP perusahaan, namun perlu diketahui bahwa pemberian dalam bentuk uang sebagai pengganti pemberian kenikmatan dalam bentuk natura supaya jelas dicantumkan dalam daftar upah atau gaji karyawan. 2. a. Hal tersebut boleh dilakukan, dengan pengertian semua pembayaran, termasuk tunjangan beras, dikenakan PPh, yang sesudah dihitung pajaknya dapat dilakukan pemotongan untuk pembayaran beras. Hasil pemotongan dapat diserahkan pada koperasi atau yayasan karyawan yang mengurus pengadaan beras tersebut. b. Semua pembayaran tunai merupakan biaya perusahaan, termasuk tunjangan beras yang telah kena PPh kepada karyawan. c. Kami persilahkan melihat jawaban angka 2.a. dan 2.b. 3. a. Biaya sewa rumah yang dibayarkan kepada karyawan merupakan penghasilan karyawan, sedang bagi perusahaan merupakan biaya yang dapat diperhitungkan didalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan atas biaya pemeliharaan/perawatan dan lain-lain biaya yang dikeluarkan untuk rumah perusahaan secara fiskal tidak dapat diterima didalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sebab biaya-biaya tersebut adalah biaya atas kenikmatan yang diperoleh karyawan. Tunjangan "rental" yang dibayarkan kepada karyawan baru boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan apabila jumlahnya minimal sama besarnya dengan depresiasi ditambah biaya eksploitasi rumah tersebut. b. Pengertian daripada daerah terpencil adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 960/KMK.04/1983 sebagai berikut : "Daerah terpencil adalah daerah yang memenuhi semua syarat tersebut dibawah ini : - Sulit mendapatkan rumah untuk disewa. - Letaknya jauh dan sulit untuk dicapai oleh masyarakat pada umumnya". Daerah-daerah yang diperlakukan sebagai daerah-daerah terpencil harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu. c. Pertimbangan hanya diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 4. a. Hal ini dapat diterima apabila semua penerimaan karyawan telah kena PPh dan uang kontribusi karyawan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan karyawan yang bersangkutan. b. Hal ini adalah benar, sebab para karyawan mendapatkan kenikmatan dalam bentuk pemeliharaan kesehatan dan bagi perusahaan hal tersebut bukan merupakan biaya. 5. Masalah transportasi secara keseluruhan telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja R.I. tanggal 7 Juni 1984 nomor S-336/PJ.23/1984 yang intinya adalah sebagai berikut : 5.1. Biaya eksploitasi kendaraan antar jemput karyawan adalah merupakan biaya perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. 5.2. Seluruh biaya eksploitasi dan depresiasi untuk kendaraan perusahaan yang dikuasai atau dipegang oleh karyawan tertentu atau dibawa pulang setelah jam kerja akan merupakan biaya perusahaan dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan karena merupakan kenikmatan. 5.3. Tunjangan transport yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan pergi dan pulang kantor merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan. 5.4. Biaya dalam rangka menjalankan tugas perusahaan, misalnya berupa biaya transport, hotel dan sebagainya merupakan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan, sepanjang jumlahnya tidak mengandung unsur-unsur pengeluaran untuk keperluan pribadi. Demikian penjelasan kami, bilamana masih diperlukan keterangan lebih lanjut agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Pajak setempat. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY
peraturan/sdp/1215pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1