User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1215pj.231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Nopember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1215/PJ.23/1984

                            TENTANG

               MASALAH PPh PASAL 21 PT UNIROYAL SUMATRA PLANTATIONS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Nopember 1984 perihal tersebut dalam pokok surat, kami 
berikan jawaban sesuai dengan urutan pertanyaan Saudara sebagai berikut :

1.  a.      Sesuai dengan Pasal 4 (3) huruf  d juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983, maka pembayaran untuk pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura kepada 
        karyawan tidak dapat dipotongkan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan 
        Kena Pajak (PKP) dari perusahaan yang bersangkutan, sedangkan bagi karyawan yang 
        menerima pemberian tersebut tidak merupakan penghasilan. Sebaliknya bilamana diberikan 
        dalam bentuk uang, maka apa yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan adalah 
        merupakan penghasilan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan merupakan biaya. Latar 
        belakang daripada mekanisme tersebut adalah oleh karena pemberian kenikmatan berupa 
        natura semacam itu sangat sulit penilaiannya.

    b.      Adalah benar bahwa tambahan pembayaran tunai tidak perlu ditambahkan lagi pada PKP 
        perusahaan, namun  perlu diketahui bahwa pemberian dalam bentuk uang sebagai pengganti 
        pemberian kenikmatan dalam bentuk natura supaya jelas dicantumkan dalam daftar upah 
        atau gaji karyawan.

2.  a.      Hal tersebut boleh dilakukan, dengan pengertian semua pembayaran, termasuk tunjangan 
        beras, dikenakan PPh, yang sesudah dihitung pajaknya dapat dilakukan pemotongan untuk 
        pembayaran beras. Hasil pemotongan dapat diserahkan pada koperasi atau yayasan 
        karyawan yang mengurus pengadaan beras tersebut.

    b.      Semua pembayaran tunai merupakan biaya perusahaan, termasuk tunjangan beras yang 
        telah kena PPh kepada karyawan.

    c.      Kami persilahkan melihat jawaban angka 2.a. dan 2.b.

3.  a.      Biaya sewa rumah yang dibayarkan kepada karyawan merupakan penghasilan karyawan, 
        sedang bagi perusahaan merupakan biaya yang dapat diperhitungkan didalam perhitungan 
        Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan atas biaya pemeliharaan/perawatan dan lain-lain biaya 
        yang dikeluarkan untuk rumah perusahaan secara fiskal tidak dapat diterima didalam 
        menghitung Penghasilan Kena Pajak, sebab biaya-biaya tersebut adalah biaya atas 
        kenikmatan yang diperoleh karyawan.

        Tunjangan "rental" yang dibayarkan kepada karyawan  baru boleh dikurangkan sebagai biaya 
        perusahaan apabila jumlahnya minimal sama besarnya dengan depresiasi ditambah biaya 
        eksploitasi rumah tersebut.    

    b.      Pengertian daripada daerah terpencil adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan nomor 960/KMK.04/1983 sebagai berikut  :

        "Daerah terpencil adalah daerah yang memenuhi semua syarat tersebut dibawah ini  :
        -   Sulit mendapatkan rumah untuk disewa.
        -   Letaknya jauh dan sulit untuk dicapai oleh masyarakat pada umumnya".

        Daerah-daerah yang diperlakukan sebagai daerah-daerah terpencil harus mendapat 
        persetujuan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu.

    c.      Pertimbangan hanya diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

4.  a.      Hal ini dapat diterima apabila semua penerimaan karyawan telah  kena PPh dan uang 
        kontribusi karyawan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan karyawan yang bersangkutan.

    b.  Hal ini adalah benar, sebab para karyawan mendapatkan kenikmatan dalam bentuk 
        pemeliharaan kesehatan dan bagi perusahaan hal tersebut bukan merupakan biaya.

5.  Masalah transportasi secara keseluruhan telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Bapak Menteri Tenaga Kerja R.I. tanggal 7 Juni 1984 nomor S-336/PJ.23/1984 yang intinya adalah 
    sebagai berikut  :

    5.1.    Biaya eksploitasi kendaraan antar jemput karyawan adalah merupakan biaya perusahaan dan 
        bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.

    5.2.    Seluruh biaya eksploitasi dan depresiasi untuk kendaraan perusahaan yang dikuasai atau 
        dipegang oleh karyawan tertentu atau dibawa pulang setelah jam kerja akan merupakan 
        biaya perusahaan dan bagi  karyawan bukan merupakan penghasilan karena merupakan 
        kenikmatan.

    5.3.    Tunjangan transport yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan pergi dan pulang 
        kantor merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.

    5.4.    Biaya dalam rangka menjalankan tugas perusahaan, misalnya berupa biaya transport, hotel 
        dan sebagainya merupakan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan, sepanjang 
        jumlahnya tidak mengandung unsur-unsur pengeluaran untuk keperluan pribadi.

Demikian penjelasan kami, bilamana masih diperlukan keterangan lebih lanjut agar Saudara menghubungi 
Kantor Inspeksi Pajak setempat.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/sdp/1215pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1