User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1214pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1214/PJ.51/1997

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU DESTINATION INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Maret 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 ayat 6 Keppres Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 18 Tahun 
    1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung 
    oleh Pemerintah sebagaimana telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 42 TAHUN 1995, PPN yang 
    terutang atas impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah yaitu buku-buku ilmu pengetahuan yang 
    belum diterbitkan di dalam negeri.

3.. Mengingat buku Destindo tersebut memberikan informasi tehnis pariwisata di Indonesia ke berbagai 
    pihak untuk kepentingan kemajuan dunia pariwisata di Indonesia dan belum diterbitkan di dalam 
    negeri, maka atas impor buku Destindo tersebut Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.

    Tatacara untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas impor buku tersebut 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 adalah sebagai berikut :
    a.  Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan 
        permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan formulir yang ditentukan oleh 
        Direktur Jenderal Pajak (terlampir).
    b.  Permohonan PPN ditanggung Pemerintah harus dilampiri fotocopi dokumen impor seperti 
        L/C, B/L dan Invoice serta dokumen kontrak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1214pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1