peraturan:sdp:1214pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1214/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU DESTINATION INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Maret 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 ayat 6 Keppres Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 18 Tahun 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 42 TAHUN 1995, PPN yang terutang atas impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah yaitu buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri. 3.. Mengingat buku Destindo tersebut memberikan informasi tehnis pariwisata di Indonesia ke berbagai pihak untuk kepentingan kemajuan dunia pariwisata di Indonesia dan belum diterbitkan di dalam negeri, maka atas impor buku Destindo tersebut Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. Tatacara untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas impor buku tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 adalah sebagai berikut : a. Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (terlampir). b. Permohonan PPN ditanggung Pemerintah harus dilampiri fotocopi dokumen impor seperti L/C, B/L dan Invoice serta dokumen kontrak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1214pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1