peraturan:sdp:1213pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1213/PJ.532/1997 TENTANG PERUBAHAN BUTIR 3 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3310/PJ.532/1996 TANGGAL 10 DESEMBER 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3310/PJ.532/1996 tanggal 10 Desember 1996, terakhir diubah dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1060/PJ.532/1997 tanggal 4 April 1997 hal pembebasan PPn BM atas penyerahan Mazda Vantrend 1400 cc yang dipergunakan untuk usaha pertaksian, telah disetujui pengecualian pengenaan PPn BM atas penyerahan kendaraan Mazda Vantrend 1400 cc kepada perusahaan taksi : - Dian Taxi - Jakarta sebanyak 100 Unit - PT. Citra Pratama Intibuana - Bandung sebanyak 100 Unit - PT Sumindah Langgeng - Pekanbaru sebanyak 100 Unit - PRIMKOPAU - Pontianak sebanyak 100 Unit - PT Armada Putra - Pare-Pare sebanyak 50 Unit - KOKAPURA - Banjarmasin sebanyak 30 Unit - KOKAPURA - Balikpapan sebanyak 100 Unit - PT Metropolis - Surabaya sebanyak 50 Unit - KOPAJAYA - Cilacap sebanyak 5 Unit - 333 NOERAGASATYA - Lampung sebanyak 15 Unit 2. Dalam surat Saudara, diajukan permohonan perubahan untuk kedua kalinya atas penyerahan kendaraan Mazda tipe Vantrend 1400 cc kepada perusahaan taksi yang semula untuk KOKAPURA Balikpapan sebanyak 100 unit, menjadi sebagai berikut : - KOKAPURA - Balikpapan sebanyak 10 Unit - PT Metropolis - Surabaya sebanyak 50 Unit - PRIMKOPAU JABAR - Bandung sebanyak 40 unit 3. Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak pada butir 1 dan surat permohonan Saudara pada butir 2, dengan ini butir 3 surat-surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3310/PJ.532/1996 tanggal 10 Desember 1996 terakhir diubah dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1060/PJ.532/1997 tanggal 4 April 1997, diubah menjadi sebagai berikut : - Dian Taxi - Jakarta sebanyak 100 Unit - PT. Citra Pratama Intibuana - Bandung sebanyak 100 Unit - PT Sumindah Langgeng - Pekanbaru sebanyak 100 Unit - PRIMKOPAU - Pontianak sebanyak 100 Unit - PT Armada Putra - Pare-Pare sebanyak 50 Unit - KOKAPURA - Banjarmasin sebanyak 30 Unit - PT Metropolis - Surabaya sebanyak 100 Unit - KOPAJAYA - Cilacap sebanyak 5 Unit - 333 NOERAGASATYA - Lampung sebanyak 15 Unit - KOKAPURA - Balikpapan sebanyak 10 Unit - PRIMKOPAU JABAR - Bandung sebanyak 40 unit Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1213pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1