User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1213pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1213/PJ.532/1997

                            TENTANG

         PERUBAHAN BUTIR 3 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3310/PJ.532/1996 
                       TANGGAL 10 DESEMBER 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3310/PJ.532/1996 tanggal 10 Desember 1996, 
    terakhir diubah dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1060/PJ.532/1997 tanggal 4 April 1997 
    hal pembebasan PPn BM atas penyerahan Mazda Vantrend 1400 cc yang dipergunakan untuk usaha 
    pertaksian, telah disetujui pengecualian pengenaan PPn BM atas penyerahan kendaraan Mazda 
    Vantrend 1400 cc kepada perusahaan taksi :
    -   Dian Taxi - Jakarta             sebanyak 100 Unit
    -   PT. Citra Pratama Intibuana - Bandung       sebanyak 100 Unit
    -   PT Sumindah Langgeng - Pekanbaru        sebanyak 100 Unit
    -   PRIMKOPAU - Pontianak               sebanyak 100 Unit
    -   PT Armada Putra - Pare-Pare         sebanyak   50 Unit
    -   KOKAPURA - Banjarmasin          sebanyak   30 Unit
    -   KOKAPURA - Balikpapan               sebanyak 100 Unit
    -   PT Metropolis - Surabaya            sebanyak   50 Unit
    -   KOPAJAYA - Cilacap              sebanyak     5 Unit
    -   333 NOERAGASATYA - Lampung          sebanyak   15 Unit

2.  Dalam surat Saudara, diajukan permohonan perubahan untuk kedua kalinya atas penyerahan 
    kendaraan Mazda tipe Vantrend 1400 cc kepada perusahaan taksi yang semula untuk KOKAPURA 
    Balikpapan sebanyak 100 unit, menjadi sebagai berikut :
    -   KOKAPURA - Balikpapan               sebanyak 10 Unit
    -   PT Metropolis - Surabaya            sebanyak 50 Unit
    -   PRIMKOPAU JABAR - Bandung           sebanyak 40 unit

3.  Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak pada butir 1 dan surat permohonan Saudara 
    pada butir 2, dengan ini butir 3 surat-surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3310/PJ.532/1996 tanggal 
    10 Desember 1996 terakhir diubah dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1060/PJ.532/1997 
    tanggal 4 April 1997, diubah menjadi sebagai berikut :
    -   Dian Taxi - Jakarta             sebanyak 100 Unit
    -   PT. Citra Pratama Intibuana - Bandung       sebanyak 100 Unit
    -   PT Sumindah Langgeng - Pekanbaru        sebanyak 100 Unit
    -   PRIMKOPAU - Pontianak               sebanyak 100 Unit
    -   PT Armada Putra - Pare-Pare         sebanyak   50 Unit
    -   KOKAPURA - Banjarmasin          sebanyak   30 Unit
    -   PT Metropolis - Surabaya            sebanyak 100 Unit
    -   KOPAJAYA - Cilacap              sebanyak    5 Unit
    -   333 NOERAGASATYA - Lampung          sebanyak   15 Unit
    -   KOKAPURA - Balikpapan               sebanyak   10 Unit
    -   PRIMKOPAU JABAR - Bandung           sebanyak    40 unit

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1213pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1