User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1213pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1213/PJ.52/1992

                            TENTANG

                           PPn BM ATAS MINIBUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1992 tentang Permohonan Pembebasan 
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1285/KMK.04/1991 atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor jenis minibus terutang 
    PPn BM dengan tarip 20%, kecuali jika digunakan untuk angkutan umum.

2.  Kendaraan bermotor jenis minibus yang digunakan untuk keperluan Perhimpunan Donor Darah 
    Indonesia tidak termasuk dalam pengertian digunakan untuk angkutan umum, sehingga atas 
    penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak atau atas impornya tetap terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1213pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1