peraturan:sdp:1213pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1213/PJ.5/2001 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS PENJUALAN SERTIFIKAT (MEMBERSHIP) UNTUK RESORT DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya diberitahukan bahwa PT. ERI melakukan kegiatan penjualan sertifikat membership untuk resort yang ada di Australia, Eropa dan Amerika. Dari penjualan membership tersebut PT. ERI memperoleh sejumlah fee (komisi). Saudara mohon penegasan apakah atas transaksi penjualan membership tersebut terutang PPN. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 6 bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas suatu perikatan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN. b. Pasal 1 angka 3 bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor dan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; d. Pasal 4 huruf a dan c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat antara lain : - Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Apabila sertifikat keanggotaan (membership) tersebut nyata-nyata untuk resort yang berada di luar negeri (luar Indonesia) maka atas penjualan membership tersebut tidak terutang PPN. Namun jasa keagenan berupa fee yang diperoleh oleh PT. ERI atas penjualan sertifikat keanggotaan (membership) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Apabila sertifikat keanggotaan (membership) tersebut diperuntukkan untuk resort yang ada di Indonesia, maka atas penjualan membership tersebut terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual sertifikat. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/sdp/1213pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1