User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1213pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1213/PJ.5/2001

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN 
             ATAS PENJUALAN SERTIFIKAT (MEMBERSHIP) UNTUK RESORT DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara beserta lampirannya diberitahukan bahwa PT. ERI melakukan kegiatan penjualan 
    sertifikat membership untuk resort yang ada di Australia, Eropa dan Amerika. Dari penjualan 
    membership tersebut PT. ERI memperoleh sejumlah fee (komisi). Saudara mohon penegasan apakah 
    atas transaksi penjualan membership tersebut terutang PPN.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain diatur sebagai berikut: 
    a.  Pasal 1 angka 6 bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas suatu 
        perikatan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan 
        barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
    b.  Pasal 1 angka 3 bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau 
        hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak 
        berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian 
        atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor dan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
    d.  Pasal 4 huruf a dan c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
        Selanjutnya dalam penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak 
        harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
        -   Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud;
        -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
        -   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Apabila sertifikat keanggotaan (membership) tersebut nyata-nyata untuk resort yang berada 
        di luar negeri (luar Indonesia) maka atas penjualan membership tersebut tidak terutang PPN. 
        Namun jasa keagenan berupa fee yang diperoleh oleh PT. ERI atas penjualan sertifikat 
        keanggotaan (membership) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Apabila sertifikat keanggotaan (membership) tersebut diperuntukkan untuk resort yang ada 
        di Indonesia, maka atas penjualan membership tersebut terutang PPN dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak adalah harga jual sertifikat.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/1213pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1