peraturan:sdp:1213pj.3222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1213/PJ.322/2006 TENTANG PENEGASAN FAKTUR PAJAK CACAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 4 April 2006 perihal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat dimaksud menyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 yang bergerak dalam bidang komponen elektronik. b. Perusahaan Saudara meminta Faktur Pajak Masukan atas pembelian dari perusahaan lain, yang ternyata terdapat kesalahan pengetikan NPWP Perusahaan Saudara oleh pihak rekanan yang seharusnya NPWP 00.000.000.0-000.000 ditulis salah menjadi NPWP 00.000.000.0-000.000. Saudara menanyakan apakah kesalahan penulisan NPWP tersebut akan menyebabkan Faktur Pajak cacat. c. Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 305.360.100,- dengan DPP PPN sebesar Rp 3.053.601.000 dicatat pada Daftar Aktiva dan Daftar Penyusutan sebesar Rp 2.905.738.133,-Telah terjadi kesalahan pencatatan yang mempengaruhi Pajak Penghasilan (PPh) tetapi tidak mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saudara menanyakan apakah kesalahan pencatatan ini akan menyebabkan Faktur Pajak Cacat? 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mngatur : a. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a atau furuf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. b. Pasal 13 ayat (4), bahwa saat pembuatan, ukuran, pengadaan, tatacara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. c. Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : 1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; 2) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; 3) Jenis barang dan Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5) Pajak Penjualan Atas Barang mewah yang dipungut; 6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 7) Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 dengan perincian sebagai berikut : a. Pasal 7 ayat (1), bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBm sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. b. Pasal 8, bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. c. Lampiran III huruf A, diatur dengan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sebagai berikut : 1) Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau sahib dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagimana dimaksud dalam butir 1. 3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakukan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. 5) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. 7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Karena penulisan NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak Standar tidak benar maka pengisian Faktur Pajak Standar tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga Faktur Pajak Standar tersebut dianggap cacat. Namun atas permintaan Saudara atau kemauan pihak rekanan atas Faktur Pajak Standar yang cacat tersebut dapat diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti, karena atas Faktur Pajak Standar yang cacat tidak dapat dihapus, dicoret, atau dengan cara lain. Selanjutnya Saudara dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. b. Sepanjang Faktur Pajak Masukan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 3.053.601.000,- telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar baik secara formal maupun material (ada underlying transactionnya) maka kesalahan pencatatan dalam pembukuan WP tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat. Demikian disampaikan. Pj. DIREKTUR ttd. ROBERT PAKPAHAN NIP 060060167
peraturan/sdp/1213pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1