User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1213pj.3222006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1213/PJ.322/2006

                             TENTANG

                   PENEGASAN FAKTUR PAJAK CACAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 4 April 2006 perihal tersebut diatas, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dimaksud menyatakan hal-hal sebagai berikut  :
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan NPWP
        00.000.000.0-000.000 yang bergerak dalam bidang komponen elektronik.
    b.  Perusahaan Saudara meminta Faktur Pajak Masukan atas pembelian dari perusahaan lain, 
        yang ternyata terdapat kesalahan pengetikan NPWP Perusahaan Saudara oleh pihak rekanan
        yang seharusnya NPWP  00.000.000.0-000.000 ditulis salah menjadi NPWP 
        00.000.000.0-000.000. Saudara menanyakan apakah kesalahan penulisan NPWP tersebut 
        akan menyebabkan Faktur Pajak cacat.
    c.  Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 305.360.100,- dengan DPP PPN sebesar Rp 3.053.601.000
        dicatat pada Daftar Aktiva dan Daftar Penyusutan sebesar Rp 2.905.738.133,-Telah terjadi 
        kesalahan pencatatan yang mempengaruhi Pajak Penghasilan (PPh) tetapi tidak 
        mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saudara menanyakan apakah kesalahan
        pencatatan ini akan menyebabkan Faktur Pajak Cacat?

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mngatur :
    a.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a atau furuf f dan
        setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    b.  Pasal 13 ayat (4), bahwa saat pembuatan, ukuran, pengadaan, tatacara penyampaian, dan 
        tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    c.  Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
        memuat :
        1)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;
        2)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena pajak atau Penerima
            Jasa Kena Pajak;
        3)  Jenis barang dan Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        4)  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        5)  Pajak Penjualan Atas Barang mewah yang dipungut;
        6)  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        7)  Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
    telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 dengan perincian
    sebagai berikut :
    a.  Pasal 7 ayat (1), bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam
        pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-
        Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBm sebagaimana telah
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang
        menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti yang
        tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
    b.  Pasal 8, bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur
        Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
    c.  Lampiran III huruf A, diatur dengan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
        atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sebagai berikut :
        1)  Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak 
            atau atas kemauan sendiri, terhadap faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam 
            pengisian, atau sahib dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi 
            Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
        2)  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah 
            dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau
            dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
            sebagimana dimaksud dalam butir 1.
        3)  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakukan seperti Faktur
            Pajak Standar yang biasa.
        4)  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar
            yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian 
            tersebut.
        5)  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap 
            yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang 
            diganti tersebut.
        6)  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya
            Faktur Pajak yang diganti.
        7)  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa pajak
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Karena penulisan NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak Standar tidak benar
        maka pengisian Faktur Pajak Standar tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5)
        UU PPN sehingga Faktur Pajak Standar tersebut dianggap cacat. Namun atas permintaan
        Saudara atau kemauan pihak rekanan atas Faktur Pajak Standar yang cacat tersebut dapat
        diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti, karena atas Faktur Pajak Standar yang cacat
        tidak dapat dihapus, dicoret, atau dengan cara lain. Selanjutnya Saudara dapat melakukan
        pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
    b.  Sepanjang Faktur Pajak Masukan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar 
        Rp 3.053.601.000,- telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar baik secara formal
        maupun material (ada underlying transactionnya) maka kesalahan pencatatan dalam 
        pembukuan WP tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat.

Demikian disampaikan.





Pj. DIREKTUR

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167
peraturan/sdp/1213pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1