User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1212pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1212/PJ.54/1998

                            TENTANG

       RESTITUSI PPn BM TAHUN 1997 ATAS NAMA PT. DAENG BROTHERS NPWP 1.302.602.6-011

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Brothers tanggal 22 April 1998, perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1307/PJ.51/1997 tanggal 16 Mei 1997 juncto 
    surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-434/BC.4/1997 tanggal 28 Agustus 1997 
    dikemukakan bahwa atas impor semua jenis pesawat telepon tidak dikenakan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah (PPn BM).

2.  Dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    ditegaskan bahwa pajak yang salah dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, 
    sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

2.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini dikirimkan satu berkas permohonan pengembalian PPn BM atas 
    nama PT. XYZ Brothers kepada Saudara untuk diproses dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang 
    berlaku.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1212pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1