User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1212pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1212/PJ.5/2001

                             TENTANG

                   PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 15 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan penjelasan yang Saudara berikan dikemukakan bahwa :
    a.  Yayasan S adalah suatu badan pendidikan yang berorientasi bukan untuk mencari laba, 
        sehingga PPN Masukan dalam perolehan aktiva hanya menambah biaya saja. Yayasan S 
        terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Jakarta Tanah Abang dengan NPWP 02.052.xxx.x-x.xxx.
        xxx;
    b.  Yayasan S akan membangun gedung untuk Sekolah Politeknik Informatika Del yang berlokasi 
        di Desa Sitoluama, Kabupaten Toba, Samosir, Sumatera Utara, yang pelaksanannya dilakukan 
        oleh pemborong. Di samping itu Yayasan S juga akan menerima sumbangan dari donatur 
        berupa : komputer, printer, laboratorium bahasan dan perpustakaan sebagai peralatan dan 
        perlengkapan penunjang di Sekolah Politeknik Informatika Del tersebut;
    c.  Selanjutnya Saudara mohon untuk dapat diberikan pembebasan PPN dalam rangka
        pembangunan gedung, pembelian peralatan dan perlengkapan penunjang tersebut.

2.  Dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
    dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000  tentang impor dan atau penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa :
    a.  Pasal 2 butir 4; Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-
        buku pelajaran agama.
    b.  Pasal 3 ayat 4; Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama 
        mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan 
        pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa permohonan Saudara untuk dapat diberikan pembebasan PPN dalam 
    rangka pembangunan gedung, pembelian peralatan dan perlengkapan penunjang untuk Sekolah 
    Politeknik Informatika Del dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan karena :
    a.  Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas penyerahan jasa pembangunan 
        gedung sekolah, penyerahan komputer, printer, laboratorium bahasa dan perpustakaan 
        terutang PPN;
    b.  Tidak ada dasar hukum dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        memungkinkan diberikannya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan 
        permohonan Saudara.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar
peraturan/sdp/1212pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1